Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengoplosan Elpiji di Pelita

DPRD Desak Polisi Lebih Tegas Tangani Kasus Pengoplosan Elpiji
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 16-04-2011 | 18:12 WIB
Gudang_elpiji_ilegal_milik_PT_Vaneshdi_Pelita_yang_digrebek_Satuan_Reskrim_Polresta_Barelang_dan_Polda_Kepri,_Kamis,_14_April_2011_(Foto_Hendra_Zaimi).gif Honda-Batam

Gudang elpiji ilegal milik PT Vaneshdi Pelita yang digrebek Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri, Kamis, 14 April 2011 (Foto Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Riki Syolihin, mendesak pihak kepolisian agar bertindak tegas dan cepat dalam menetapkan tersangka kasus pengoplosan elpiji ilegal milik PT Vanesh di kawasan Pelita. Karena praktek pengoplosan ini sangat merugikan konsumen.

"Polisi harus tegas dalam menangani kasus ini," kata Riki ketika dihubungi batamtoday, Sabtu, 16 Maret 2011.

Dikatakan Riki, pihak kepolisian tidak boleh main-main dalam penanganan proses hukum tersangka karena menyangkut hak perlindungan konsumen. Untuk itu Ia berharap tersangka dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga kasus yang serupa tidak terjadi lagi untuk kedepannya.

"Ini menyangkut perlindungan konsumen, kepolisian harus cepat menuntaskan kasus ini dan menetapkan tersangka," terang Riki yang juga anggota Fraksi PKB.

Menurutnya, pengoplosan adalah modus lama di Batam. DPRD Kota Batam sendiri melalui Komisi I sudah beberapa kali mendapat informasi ini dari masyarakat.

"Sampai saat ini kita masih mencari data tambahan," ujar Riki.

Dijelaskan Riki, tempat-tempat pengoploson elpiji di Batam tidak hanya di Pelita saja, masih banyak tempat lainnya yang melakukan pengoplosan elpiji yang seharusnya dilakukan oleh Pertamina justru dilakukan distributor yang ingin meraup keuntungan lebih. Untuk itu, dia minta kepolisian untuk melakukan razia ditempat lainnya agar kasus serupa tidak menjadi besar dan merugikan konsumen.

"Bisnis ini terindikasi kuat tidak di satu tempat saja," katanya.


DPRD Batam melalui Komisi I yang membidangi masalah hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini agar proses hukumnya tetap berjalan tanpa harus mengendapkan kasusnya.

Riki memberikan apresiasi dan support terhadap kesigapan aparat kepolisian dalam upaya mengawasi pendistribusian gas elpiji ilegal yan kerap merugikan masyarakat dan secepatnya dapat menuntaskan kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang dibantu Polda Kepri melakukan penggerebekan gudang Elpiji di kawasan Pelita, Kamis, 14 April 2011, sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Polisi berhasil mengamankan puluhan tabung Gas berbagai ukuran yang diduga tabung bekas asal Singapura, lengkap dengan sejumlah selang dan alat pengisiannya.

Penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta dan Polda Kepri tersebut berawal dari adanya informasi bahwa gudang elpiji yang berada di Jalan Tengku Umar no 6 Pelita tersebut, selain menggunakan tabung bekas asal Singapura, juga menjalankan praktek pengoplosan Elpiji.

Namun anehnya, A Hua dan Yohanes, pemilik gudang elpiji ilegal (PT Vanesh) yang digerebek Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri, saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan alasan masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk pembuktian kasus tersebut.

Padahal menurut keterangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Drs Ahmad Hijazi memastikan usaha pengoplosan tabung gas elpiji milik PT Vanesh di kawasan Pelita itu ilegal.

Ahmad Hijazi menegaskan itu kepada batamtoday, Kamis 14 April 2011 PT Vanesh hanya memiliki izin usaha dan distributor elpiji dari Disperindag Kota Batam, sedangkan untuk penyulingan PT Vanesh tidak memiliki hak untuk itu karena untuk penyulingan hanya bisa dilakukan Pertamina.

"Pengisian resmi itu harus melalui SPBU atau SPBE yang ditunjuk, bukan di gudang," kata Hijazi.