Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Singapura Pemilik 4.516 Butir Ekstasi Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 15-08-2013 | 15:37 WIB
sidang_colin.jpg Honda-Batam
Colin Heng Wee Keng saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Colin Heng Wee Keng, warga negara Singapura pemilik 4.516 butir ekstasi yang ditangkap di Bandara Hang Nadim disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (15/8/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio dalam dakwaannya mengatakan terdakwa ditangkap pada Senin (13/5/2013) pukul 10.30 WIB saat akan memasuki ruang tunggu Lion Air A7 sampai A8 Bandara Hang Nadim Batam. Terdakwa berencana membawa narkotika tersebut menuju Jakarta.

"Terdakwa melilitkan 4.516 butir ekstasi dipinggang menggunakan stagen dan diamankan petugas Bea dan Cukai," kata Aji.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim yang diketuai Thomas Tarigan menunda sidang selama seminggu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Colin Heng Wee Keng alias Wang Weu Qiang (44), ditangkap petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam karena mencoba menyelundupkan ribuan butir ekstasi, Senin (13/5/2013) sekitar pukul 10.45 WIB.

Editor: Dodo