Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Enggan Tanggapi Raibnya Tersangka Penyelundupan BBM
Oleh : Ali
Rabu | 14-08-2013 | 17:11 WIB
kapolda-kepri-endjang-sudrajat.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudradjat.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hilangnya satu orang tersangka penyelewengan BBM jenis solar di tangan penyidik Polair Polda Kepri, setelah sebelumnya diserahkan anggota patroli, tentu saja mencoreng nama insitisi Polri khususnya Polda Kepri.

Raibnya salah satu tersangka dalam kasus ini, terungkap pada saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/8/2013).

Namun, Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudradjat yang dikonfirmasi atas pertanyaan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Batam, Jack Johannis Octavianus, dan dibantu Thomas Tarigan dan Yuli sebagai hakim anggota, yang menanyakan kemana satu tersangka lagi, enggan menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM melalui pesan singkat (SMS).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, satu tersangka kasus penyelundupan BBM jenis solar dari MT Elektra ke KM Eka Jaya, yang ditengarai selaku broker penjualan BBM 'menghilang'.

Menghilangnya salah satu tersangka dalam kasus ini terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Selasa (13/8/2013). Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Jack Johannis Octavianus, dan dibantu Thomas Tarigan dan Yuli sebagai hakim anggota.

Empat terdakwa yang dihadirkan yakni Jhon Hendri selaku nakhoda MT Elektra, Sabarudin selaku nakhoda KM Eka Jaya serta Riana dan Jannes. JPU juga menghadirkan saksi Sakan Damanik, selaku penangkap dari Ditpolair Polda Kepri. Saksi menceritakan penangkapan dilakukan pada Jumat (8/2/2013) malam berdasarkan informasi dari masyarakat di perairan Telaga Punggur.

Polair Polda Kepri memergoki kapal tanker MT Elektra sedang memindahkan solar ke kapal KM Eka Jaya yang berbendera Indonesia. "Minyak yang diselundupkan sebanyak 1.850 liter solar," kata saksi.

Selepas itu, penasehat hukum terdakwa Charles Lubis mempertanyakan kepada saksi berapa orang tersangka yang diamankan di atas kapal, saksi mengatakan ada lima orang. Akan tetapi dia tidak mengetahui kenapa yang dihadirkan sebagai terdakwa hanya empat orang.

"Saya hanya menangkap. Selanjutnya diserahkan ke penyidik," kata saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rizky Rahmatullah saat ditanyakan tentang satu tersangka lain yang tidak dihadirkan sebagai terdakwa, usai persidangan, mengatakan bahwa berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya ada empat tersangka.

"Kalau itu tanyakan kepada Polisi yang menangkap," ujar Rizky.

Editor: Dodo