Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyebar Video Porno Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 14-08-2013 | 13:55 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Marcelinus Silaban alias Marcel, pelaku penyebaran video porno dengan kekasihnya, Lasma Panjaitan, yang diunggah ke akun Facebook hingga bisa diakses orang banyak, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tertutup yang dipimpin majelis hakim Djarot di PN Batam, Rabu (14/8/2013), JPU Ratih menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun karena telah mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara empat tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU.

Selepas pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, dipicu rasa sakit hati dan kesal karena diputus oleh pacarnya, Marcel (20), warga Batuaji, Batam, mengunggah video mesum yang pernah dilakukan dengan pacarnya, Lasma Panjaitan (20), ke situs jejaring sosial Facebook.

Informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, video mesum tersebut sudah diunggah pelaku sejak sebulan lalu. Bahkan korban mengalami tindakan asusila itu karena ancaman todongan pistol yang dilakukan pelaku, yang mengaku dirinya adalah seorang polisi.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban berang dan mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencoreng nama baik keluarga korban karena berani menyebarkan video mesum ke dunia maya.

Pelaku hampir saja menjadi korban amuk keluarga korban jika tak cepat diamankan petugas pos polisi Simpang Basecamp, setelah sebelumnya terjadi kejar-mengejar antara keluarga korban dan pelaku di Plaza Aviari dan SP Plaza Batuaji. (*)

Editor: Dodo