Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Penimbun BBM Bersubsidi di Sei Ladi Didakwa UU Migas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-08-2013 | 19:24 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Sei Ladi, Senggarang, Tanjungpinang, masing-masing Sugito (35) dan Riczat (29), didakwa pasal tunggal. Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Soleh SH, mendakwa keduanya telah melanggar pasal 55 UU Migas.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa telah bersalah melakukan penimbunan BBM bersubsidi hingga merugikan pemerintah dalam pendistribusian BBM. "Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 56 KUHP," ujar JPU M. Soleh di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/8/2013).

Dalam persidangan jaksa menguraikan, penimbunan BBM jenis solar yang dilakukan kedua terdakwa di Sei Ladi, Senggarang, yakni dengan membeli BBM jenis solar bersubsidi seharga Rp4.500. Solar bersubsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU di Tanjungpinang itu diisikan ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi. Setelah terkumpul, terdakwa Sugito menjual solar tersebut ke warga yang membutuhkan dengan harga Rp5.400.  

Penangkapan penimbunan dan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi itu sendiri dilakukan anggota Poplsek Tanjungpinang Kota pada Selasa, 16 April lalu. Polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi BP 1196 BA warna abu-abu, yang tangkinya sudah dimodifikasi, serta 5 drum BBM jenis solar yang disimpan dalam gudang milik Sugito.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sarudi SH ini akan kembali dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Editor: Dodo