Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Dua Pelajar SD Pelaku Curanmor
Oleh : Agus Hariyanto
Selasa | 13-08-2013 | 19:04 WIB
abh_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yakni Cs (12) dan An (16), ditangkap Kepolisian Resor Tanjungpinang karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kota Tanjungpinang.

Polisi beranggapan, penangkapan Cs dan An sesuai dengan pengembangan penyelidikan karena saat ditangkap keduanya sedang menggunakan satu unit sepeda motor yang merupakan motor hasil curian.

Namun, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Sudirman, bersama dua orang anggotanya, datang ke Polres Tanjungpinang untuk meminta penanguhan penahanan kedua bocah tersebut, Selasa (13/8/2013).

"Kita datang ke sini meminta penangguhan kepada pihak yang bersangkutan. Kita melihat kedua anak ini masih di bawah umur. Dan An juga masih sekolah," katanya. 

Sudirman menambahkan, keluarga kedua bocah tersebut telah menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada KPPAD. Namun hanya keluarga An yang mau menjamin anaknya agar tetap bisa sekolah dengan proses hukum yang berlanjut. Sementara karena pihak keluarga Cs tidak sanggup untuk mendidik, KPPAD berencana akan menitipkan bocah ini ke Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW) di Jakarta agar dapat dibina dan didik sampai berusia dewasa.

Sebelum melakukan sejumlah proses, KPPAD terlebih dahulu meminta izin kepada pihak kepolisian agar kiranya berkenan bila kedua bocah dapat ditangguhkan dan menjalani pembinaan.

Sayangnya, penyidik Polres Tanjugnpinang menolak memberikan penangguhan penahanan. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, mengakui, penyidik tidak memberikan penangguhan kepada kedua pelaku karena ingin memberikan efek jera. Selain itu, penyidk juga ragu
untuk memberikan penangguhaan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Kalau mau sekolah, nanti kita antarkan ke sekolah. Bagaimana keputusan penyidik nanti kita lihat sejauh mana prosesnya," ujar Memo. (*)

Editor: Dodo