Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Admin Forex Tanjungpinang Jadi Tersangka Baru
Oleh : Agus Hariyanto
Selasa | 13-08-2013 | 18:46 WIB
penipuan online.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, batamtoday - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi Forex online di Tanjungpinang. Setelah Agus Wahyono, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Heri, admin Forex online , sebagai tersangka baru tersebut, Selasa (13/8/2013).


"Kita tetapkan satu nama lagi sebagai tersangka dalam kasus Forex yaitu Heri selaku admin di perusahaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP, Memo Ardian.

Memo menegaskan, penetapan Heri sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur. Heri terbukti terlibat turut serta membantu terjadinya penipuan sejumlah orang atau pengusaha yang merasa ditipu.

Heri sejauh ini dikenakan wajib lapor karena dirinya dinilai penyidik ckup kooperatif dalam menjalani proses hukum di polres Tanjungpinang.

"Jadi sekarang sudah ada dua nama yang kita tetapkan dalam kasus penipuan investasi Forex, yaitu bos Forex Agus wahyono dan Heri," terang Memo. (*)

Editor: Dodo