Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Hadiri Sidang dengan Alasan Sakit, Hakim Perintahkan Tazri Buktikan dengan Surat Dokter
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-08-2013 | 18:38 WIB
korupsi_tikus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

TANJUNG PINANG,batamtoday - Terdakwa korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Pemkab Anambas, dr Tazri, yang tidak hadir dalam sidang tuntutan dengan alasan sakit, diperintahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk membuktikan kondisi kesehatannya dengan surat keterangan dokter.

Perintah pembuktian keadaan sakit itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin SH kepada kuasa hukum terdakwa Tazri, Agus Sutanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (13/8/2013).

"Jangan cuma ngomong-ngomong katanya sakit, keterangan dokternya mana? Sampai saat ini sudah 3 minggu terdakwa menyatakan sakit namun tidak ada surat keterangan dokter. Jangan sampai upaya paksa dilakukan," ancam Jalili Sairin.

Sementara menurut Agus, kliennya tidak dapat hadir mengikuti persidangan tuntutan karena masih melakukan perawatan terapi di RSBK Batam. Sedangkan mengenai surat keterangan dokter yang diminta majelis hakim, masih belum dikeluarkan, menunggu diagnosa dan pengobatan terapi yang sedang dijalani terdakwa.

Sedianya, dr Tazri dan Sofiyan SKm akan dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kepri, atas dugaan korupsi yang dilakukan sebagai PPTK. Namun dengan alasan terdakwa Tazri masih sakit, hingga sidang pelaksaanaan tuntutan hanya digelar terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Anambas Sofiyan.

Sidang pelaksanaan tuntutan dugaan korupsi Rp3,2 miliar proyek pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Anambas tahun 2009 ini sendiri telah beberapa kali ditunda akibat terdakwa, kuasa hukum tidak bisa hadir serta tuntutan JPU belum selesai. Terdakwa Tazri merupakan PPTK proyek pengadaan Alkes ini.

Atas ketidakhadiran terdakwa Tazri, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kembali menyatakan menunda persidangan satu minggu mendatang, dengan perintah agar kuasa hukum menghadirkan terdakwa.

Editor: Dodo