Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Tersangka Penyelundupan BBM dari MT Elektra ke KM Eka Jaya 'Menghilang'
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 13-08-2013 | 17:41 WIB
mt-elektra.jpg Honda-Batam
MT Elektra.

BATAM, batamtoday - Salah satu tersangka kasus penyelundupan BBM jenis solar dari MT Elektra ke KM Eka Jaya, yang ditengarai selaku broker penjualan BBM tersebut, 'menghilang'. Menghilangnya salah satu tersangka dalam kasus ini terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Selasa (13/8/2013).

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Jack Johannis Octavianus, dan dibantu Thomas Tarigan dan Yuli sebagai hakim anggota, menghadirkan empat terdakwa yakni Jhon Hendri selaku nakhoda MT Elektra, Sabarudin selaku nakhoda KM Eka Jaya serta Riana dan Jannes. JPU juga menghadirkan saksi Sakan Damanik, selaku penangkap dari Ditpolair Polda Kepri.

Saksi menceritakan penangkapan dilakukan pada Jumat (8/2/2013) malam berdasarkan informasi dari masyarakat di perairan Telaga Punggur.

Polair Polda Kepri memergoki kapal tanker MT Elektra sedang memindahkan solar ke kapal KM Eka Jaya yang berbendera Indonesia. "Minyak yang diselundupkan sebanyak 1.850 liter solar," kata saksi.

Selepas itu, penasehat hukum terdakwa Charles Lubis mempertanyakan kepada saksi berapa orang tersangka yang diamankan di atas kapal, saksi mengatakan ada lima orang. Akan tetapi dia tidak mengetahui kenapa yang dihadirkan sebagai terdakwa hanya empat orang.

"Saya hanya menangkap. Selanjutnya diserahkan ke penyidik," kata saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rizky Rahmatullah saat ditanyakan tentang satu tersangka lain yang tidak dihadirkan sebagai terdakwa, usai persidangan, mengatakan bahwa berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya ada empat tersangka.

"Kalau itu tanyakan kepada Polisi yang menangkap," ujar Rizky.

Persidangan kasus penyelundupan BBM jenis solar ini akan ditunda selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo