Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kadis Kesehatan Anambas Dituntut 4,6 Tahun Penjara Tanpa Uang Pengganti
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-08-2013 | 17:32 WIB
sidang_korupsi_alkes_anambas.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sofiyan saat mengikuti jalannya proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

TANJUNG PINANG, batamtoday - Terbukti korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas Sofiyan SKm, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, dalam korupsi Rp3,2 miliar Proyek Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas 2009.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Noviandri SH dan Rein Lesamana SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Selasa (13/8/2013).

Selain dituntut hukuman penjara, Sofiyan juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, namun tanpa uang pengganti kerugian negara, atas dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dengan kewenangan yang dimiliki telah membayarkan Rp3,2 miliar lebih dana proyek pengadaan Alkes Anambas ke CV Intan Diaknosa, kendati dari sejumlah jenis alat kesehatan belum diadakan perusahan tersebut.

Hal ini, kata JPU, tidak sesuai dan bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP nomor 13 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Adapun nilai kerugiaan dari proyek ini menurut JPU bertambah dan lebih besar dari nilai kontrak proyek senilai Rp3,5 miliar lebih, akibat tidak adanya sanksi denda dan pencekalan pada CV Intan Diagnosa dengan direktur yakni Yd yang kini masuk DPO.

Namun atas kerugian ini, JPU menyatakan tidak membebankan pada terdakwa, karena sesuai dengan faktanya, Sofiyan tidak ada menikmati dana proyek yang sudah dibayarkan 100 persen ke CV Intan Diagnosa tersebut.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan memberikan Pledoi. Hingga Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin Sh menyatakan menunda persidangan selama dua minggu.

Editor: Dodo