Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinyatakan P21, Polda Kepri Limpahkan 7 Tersangka Pencurian Kabel Optik Senilai 10 M
Oleh : Ali
Selasa | 13-08-2013 | 17:18 WIB
tsk-kabel.jpg Honda-Batam
Para tersangka pencurian kabel optik milik Indosat yang telah dilimpahkan ke Kejati Kepri.

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Keiminal Umum melimpahkan berkas dan ketujuh orang tersangka dalam kasus pencurian kabel optik bawah laut milik operator seluler Indosat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, di Tanjung Pinang, Selasa (13/8/2013) siang.

Ketujuh tersangka, dari 70 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ratusan ton kabel optik tersebut, digiring anggota Ditreskrimum menggunakan jalur transportasi laut melalui Pelabuhan Domestik Telaga Punggur sekitar pukul 13.40 WIB tadi.

"Ketujuh tersangka yang kita limpahkan yakni Samsuni (32), Awaludin (33), Ali Mahmud (48), Herman (51), Asrudin (45), Rick (22) dan Edy (29)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo.

Pelimpahan berkas dan ketujuh tersangka kasus pencurian kabel bernilai 10 miliar rupiah tersebut, tambahnya, telah dinyatakan P21 oleh Kejati Kepri. Berkas dan barang bukti telah dilimpahkan pada 12 Agustus 2013 kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima dari ketujuh tersangka merupakan pelaku pencurian atau penyelam dan dua lainnya adalah penadah kabel yang dicuri dari dasar laut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 418 ton kabel optik sepanjang 21,7 kilometer, peralatan menyelam seperti 4 unit kompresor menyelam, lima unit kapal, telphone seluler, 12 kendaraan truk, empat nota transaksi, dua mesin robin dan lainnya seperti 50 meter selang untuk menyelam.

Modus yang digunakan para pelaku, para penyelam mencari kabel di dasar laut, selanjutnya kabel diikat dengan pelampung untuk menandakan sisi kabel yang akan dipotong-potong.

"Setelah kabel berhasil ditarik kepermukaan dan diletakkan di atas kapal yang sudah menunggu, kabel dipotong-potong menggunakan gerinda sepanjang 6-8 meter. Kapal yang sudah penuh dengan muatan kabel digiring ke Pulau Tambora dan Mempadi Bintan Timur untuk dibakar," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudradjat beberapa waktu lalu.

Kabel yang sudah dibakar, lanjutnya, kembali dimuat ke kapal kayu atau pompong dibawa menuju pelabuhan Sei Nam, Bintan. Dan selanjutnya dikirim ke penadah di wilayah Bintan. Selanjutnya kembali di angkut mengginakan truk ke penadah di wilayah Tanjung Pinang.

"Masih ada 60 orang lagi yang kita duga terlibat dalam aksi pencurian kabel optik ini yang masih kita buru," terangnya saat itu.

Namun hingga saat ini, ke-60 orang yang terlibat tidak pernah dilakukan pencarian. Hanya 7 tersangka yang diseret ke Kejati Kepri.

Editor: Dodo