Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bayar Utang dengan Cek Kosong

Bos Pengembang di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-08-2013 | 15:22 WIB
asun_cek_kosong.jpg Honda-Batam
Asun (kaos kuning) saat digelandang Polisi dari sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

TANJUNG PINANG, batamtoday - Asun, bos pengembang perumahan di Tanjung Pinang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan menggunakan cek kosong yang dilaporkan Humaidi. Penetapan Asun sebagai tersangka dilakukan Satreskrim Polres Tanjung Pinang, Minggu (11/8/2013).

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Memo Ardian mengatakan penetapan Asun sebagai tersangka dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti dalam dugaan penipuan yang dilakukan.

"Penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan kita lakukan, setelah melalui pemeriksaan dan dua alat bukti," kata Memo kepada wartawan, belum lama ini.

Asun sendiri disangka melanggar pasal 378 KUHP dan dilakukan penahanan pada Mnggu (11/8/2013) atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong dalam hal kerja sama bisnis dengan Humaidi untuk pembayaran utang piutang.

"Hari ini, kami juga masih melakukan periksaan terhadap Asun," kata Memo.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Asun dilaporkan oleh Humaidi akibat dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp30 juta.

Dari pengakuaan korban kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tanjungpinang, kejadian tersebut berawal ketika Asun berbisnis dengan Humaidi. Dari hubungan bisnis itu, Humaidi terlibat utang piutang barang yang menyebabkan Asun harus membayar uang sebesar Rp30 juta kepada dirinya.

Kendati korban sudah beberapa kali menagih ke Asun, yang bersangkutan ternyata belum dapat meluniasi, dan hanya selalu berjanji akan melunasi.

"Sekitar bulan November tahun 2012 lalu, dikatakan Asun menyatakan membayarkan utangnya pada korban dengan menggunakan cek senilai Rp30 juta sesuai dengan utang Asun. Saat itu korban sendiri yang menerima," ujar petugas polisi yang menerima laporan Humaidi.

Tanpa curiga, korban mencoba mencairkan cek tersebut di sebuah bank sesuai dengan cek yang diterima. Namun pihak bank mengatakan bahwa cek tersebut tidak bisa dicairkan karena tak ada dana alias kosong.

Korban saat itu, sempat langsung menghubungi Asun, Namun Asun hanya bisa berjanji dan berjanji saja hingga setelah beberapa bulan tidak mendapat tanggapan dari Asun, akhirnya korban melapor ke Polisi.

Editor: Dodo