Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 5 tahun, Pasangan Pelaku Aborsi Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 13-08-2013 | 14:29 WIB
kaki_bayi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Ali Sadikin bin Khairul dan Rohot Arizona, pasangan kekasih yang menjadi terdakwa aborsi terhadap janin berusia 7 bulan meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/8/2013).

Kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana aborsi pada Rabu (17/4/2013) di rumah kosnya dengan menggunakan obat pil untuk menggugurkan yang dibeli secara online seharga Rp2 juta. Setelah diaborsi, bayi tak berdosa tersebut dibuang ke muara pantai Marina.

Di persidangan yang dipimpin hakim Merrywati, B Sitorus dan Djarot, kedua terdakwa mengatakan menyesali perbuatannya dan minta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita minta keringan hukuman kepada yang mulia Majelis Hakim," kata terdakwa.

Selepas itu Majelis Hakim menunda sidang selama seminggu untuk pambacaan putusan.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU Aji Satrio menuntut terdakwa Ali Sadikin Bin Khairul hukuman penjara selama 5 tahun. Sedangkan terdakwa Rohot Arizona dituntut hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 23 tahun 2002 jo pasal 56 ke 1 KUHP tentang perlindungan anak yang isinya orang tua melakukan kekejaman atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Editor: Dodo