Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penahanan dan Penangkapan Salahi KUHAP, Polsek Batu Ampar Dipraperadilkan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 13-08-2013 | 13:01 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Penahanan dan penangkapan terhadap Iskandar, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polsek Batu Ampar dipraperadilkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/8/2013).

Dalam gugatan pra peradilan tersebut yang menjadi alasan melakukan pra peradilan bahwa penangkapan terhadap pemohon tidak sah karena telah melebihi ketentuan KUHAP pasal 19 ayat 1 yang berbunyi penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan paling lama 1 hari.

Sedangkan pemohon baru diperiksa oleh penyidik Polsek Batu Ampar tanggal 29 Mei 2013 tanpa dilidik terlebih dahulu oleh penyidik, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dari tanggal 26 Mei 2013 sampai 4 Juni.

"Sehingga beralasan hukum penahanan dan penangkapan tidak sah," kata Nursita Sihite, penasehat hukum pemohon.

Untuk itu, pemohon pra peradilan meminta agar hakim tunggal Thomas Tarigan untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Menyatakan termohon pra peradilan telah menyatakan salah prosedural penangkapan dan penahanan.

"Minta hakim untuk memutuskan bahwa penahanan dan penangkapan terhadap pemohon tidak sah dan dibebaskan dari dakwaan," ujar Nursita.

Diketahui bahwa pemohon ditangkap di Cianjur oleh anggota  yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP di toko Utama.

Usai persidangan, Hakim menunda sidang hingga besok, Rabu (14/8/2013) untuk mendengarkan jawaban dari termohon dan tanggapan dari pemohon atas jawaban dari termohon.

Editor: Dodo