Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Minta Pemko Batam Juga Pecat PNS yang Terlibat Korupsi
Oleh : Gokli
Senin | 12-08-2013 | 12:51 WIB
erwinta.gif Honda-Batam
Erwinta, salah satu PNS yang layak dipecat lantaran tersangkut kasus korupsi.

BATAM, batamtoday - Wakil Ketua I DPRD Batam, Ruslan Kasbulatov meminta Pemko Batam jangan hanya memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja selama empat bulan berturut-turut. Tetapi, juga memecat PNS yang terlibat korupsi, agar benar-benar adil.

"Pemecatan itu wajar saja kalau PNS tidak masuk kerja selama empat bulan, tapi maunya yang terlibat korupsi juga ikut dipecat," kata dia, Senin (12/8/2013) siang, di Gedung DPRD Batam.

Menurutnya, pemecatan itu seakan tidak adil. Sebab, PNS yang terlibat korupsi dan sudah menjalani masa hukuman masih saja bisa dinas di lingkungan Pemko Batam. Sementara, yang tidak masuk kerja langsung dipecat.

"Kenapa itu PNS yang terlibat korupsi tak ikut dipecat. Rusdi Ruslan, Erwinta, Husnul Hafil masih bisa berdinas. Mana keadilannya?" ujarnya mempertanyakan.

Seperti diketahui, ketiga nama PNS yang disebut di atas terlibat korupsi. Seperti Erwinta, dia terseret dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Usai menjalani masa hukuman, ketiganya masih tetap menjadi PNS dan menempati posisi strategis di Pemko Batam.

Misalnya, Erwinta, masih saja dilibatkan dalam setiap perundingan dengan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) terkait asuransi ribuan PNS Batam yang tidak bisa diklaim. Hal ini jelas menunjukkan, Erwinta menduduki posisi penting usai menjalani masa hukuman korupsi Bansos.

Editor: Dodo