Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas Penambangan Bauksit di Sei Timun Tanjungpinang Mendadak Berhenti
Oleh : Charles
Selasa | 06-08-2013 | 19:28 WIB
Alat-berat-aktivitas-Penambangan-Boksit-illegal-di-Sei-Timun-yang-diduga-dikoordinir-Oknum-Polisi-Polsek-Kota-Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Alat berat penambangan bausit ilegal di Sei Timun yang diduga dikoordinir oknum Polsek Tanjungpinang Kota. (foto:charles/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aktivitas penambangan bauksit milik Ahuat, yang diduga ilegal, di Sei Timun, Senggarang, tiba-tiba berhenti. Warga setempat melaporkan, tidak ada lagi aktivitas alat berat di sana karena sudah dipindahkan ke tempat lain. Padahal, sehari sebelumnya, penambangan yang disinyalir tanpa badan usaha itu disebut-sebut dikoordinir dua oknum Polsek Tanjungpinang Kota, masih terlihat beroperasi.

"Saat ini aktivitas pengerukan lahan tambang di lokasi itu sudah dihentikan. Alat-alat berat yang sebelumnya ada di lokasi sudah dipindahkan ke tempat lain," ujar salah seorang warga Sei Timun, kepada batamtoday, Selasa (6/8/2013).

Sementara itu, sejumlah warga RT02/RW04, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, yang mengaku telah menggarap dan menempati lahan di Sei Timun, Senggarang, itu sejak 2001, hari ini telah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Padahal, warga telah mengantongi surat tebas yang dikeluarkan RT dan RW setempat.

"Tadi kami didatangi Ahuat, Sagala (oknum Polsek Tanjungpinang Kota), dan Laono sambil membawa secarik kerta surat alashak atas nama Lumiati yang mengaku isteri Laono. Tetapi ketika kami minta fotokopinya mereka tidak memberikan," ujar Jt, warga Sei Timun. 

Lucunya, ketika warga bertanya siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut dan apakah warga dapat meminta fotokopi surat alashak bersangkutan, Ahuat dan Laono berdalih jika yang punya lahan adalah Erwin Edi alias Ameng. Saat ini yang bersangkutan sedang berada di Singapura.

"Kami semakin bingung. Sesuai dengan surat panggilan dari polisi yang kami terima atas laporan penyerobotan lahan yang dituduhkan ke kami, pelapornya adalah Ahuat. Tapi kata Ahuat pemilik lahan ini adalah Ameng alias Erwin," ujar Jt heran.

Anehnya lagi, Siwa, warga lainnya, justru dijanjikan oleh Ahuat dan dua orang oknum Polsek Tanjungpinang Kota yang diduga melakukan pengerukan bauksit secara ilegal di situ, untuk diberikan ganti rugi atas pengerukan lahaan miliknya selesai lebaran nanti. (*)

Editor: Dodo