Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Oknum Polsek Tanjungpinang Kota yang 'Main Bauksit'
Oleh : Charles
Selasa | 06-08-2013 | 16:26 WIB
akbp patar gunawan.jpg Honda-Batam
AKBP Patar Gunawan, Kapolres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum polisi di Polsek Tanjungpinang Kota dalam pertambangan bauksit ilegal.

Hal itu ditegaskan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubag Humas, AKP Himawan Rantau. "Terkait dengan informasi ini kami akan tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan," ujar Himawan, kepada batamtoday, Selasa (6/8/2013). 

Dan dari informasi awal yang diperoleh Kapolres, kata Himawan, keberadaan dua oknum polisi yang bukan penyidik itu terkait dengan laporan seorang warga yang mengaku pemilik lahan atas dugaan penyelidikan. Namun saat ditanya apakah kapasitanya sebagai penyidik dan sampai di mana proses penyelidikan yang dilakukan, Himawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum tahu.

"Nanti coba kami tanyakan ke Kapolseknya," imbuh Himawan.

Sementara di tempat terpisah, Jt, salah seorang warga pemilik lahan di Sei Timun yang mengaku telah ditakut-takuti oknum Polsek Tanjungpinang Kota, mengaku hari ini dia didatangi orang yang mengaku pemilik lahan, Ahuat, dan oknum Polsek Tanjungpinang Kota Bernama Sagala. Kepada Jt dan warga lainnya, Ahuat yang didampingi Sagala minta berdamai dengan menyodorkan surat pernyataan ganti rugi lahan yang mereka tempati.

"Sekarang kami sedang didatangi orang yang mengaku pemilik lahan, namanya Pak Erwan, Edi dan Ahuat. Ada juga polisi yang namanya Sagala," ujar Jt kepada batamtoday melalui sambungan telepon.

Jt sendiri tak tahu menahu kapasitas oknum polisi (Bripda Sagala) yang hadir pada pertemuan itu. Hanya saja, imbuh Jt, Sagala meminta warga agar dapat menyelesaikan permasalahan melalui ganti rugi yang diberikan kepada warga.

Sementara dihubungi terpisah, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Wahyu, yang disebut-sebut ikut terlibat 'bermain bauksit', membantah jika dirinya yang meminta dan memerintahkan dua orang anggotanya itu (Hombing dan Sagala, red) menemui warga Sei Timun. Demikian juga dengan keterlibatan pada penambangan bauksit ilegal milik Ahuat.

Dia menegaskan, kapasitasnya turun dan mendatangi lokasi tambang yang diduga ilegal itu bukan dalam kepentingan penambangan, tetapi terkait dengan proses penyelidikan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan salah seorang warga ke Polsek Tanjungpinang Kota.

"Karena lokasi lahan itu ada di wilayah saya, makanya saya datang ke sana. Itu juga dalam kepentingan meninjau lokasi yang dilaporkan salah seorang warga ke Polsek Tanjungpinang Kota dan saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki penyidik," terangnya.

Kapolsek juga mengaku tak mengetahui keterlibatan dua anggotanya, Hombing dan Sagala, serta pengakuaan Udin Keling (bukan Man Keling seperti diberitakan sebelumnya), salah seorang pekerja penambangan bauksit milik Ahuat yang mengaku diperintah dan dikoordinir dua anggota Polsek Tanjungpinang Kota itu.

"Saya tidak tahu itu. Itu kan hanya dari pengakuan sepihak, diklarifikasi, dong," ujarnya.

Ketika ditanya apakah kedua orang ini merupakan penyidik dalam kasus yang dilaporkan Ahuat ke polisi, Kapolsek mengatakan bukan. "Tapi anggota saya (Sagala) itu merupakan Babin Kamtibmas di Senggarang yang berusaha memediasi pihak pelapor dan terlapor," terangnya. (*)

Editor: Dodo