Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Belum Terima Kliennya Divonis 4 Tahun, Angel Lakukan Upaya Banding
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 06-08-2013 | 12:41 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Tetap tidak terima dengan putusan hakim PN Batam yang memvonis Randy terdakwa narkoba hukuman penjara selama empat tahun, Angel Damanik selaku kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Saya menggandeng advokat muda berbakat Soritua Hutasuhut akan buat upaya banding atas putusan PN Batam," kata Angel Damanik kepada batamtoday, Selasa (6/8/2013).

Upaya banding tersebut dilakukan karena kliennya sama sekali tidak bersalah. Dalam persidangan, tak ada bukti yang menyatakan Randy bersalah baik itu dari kesaksian penangkap maupun barang bukti.

"Hakim memutus tanpa melihat barang bukti dan keterangan saksi-saksi," tegasnya.

Untuk melakukan banding, pihaknya masih menunggu petikan putusan dari PN Batam.

"Setelah petikan putusan keluar, kita langsung daftar untuk upaya banding," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Randi telah bersalah melakukan pemufakatan jahat atas narkotika golongan satu dan melanggar pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum. Yang memberatkan karena tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

"Terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurungan," kata Majelis Hakim yang dipimpin Merrywati dan Djarot.

Selepas pembacaan putusan, terdakwa Randy langsung menyatakan tidak menerima karena tidak bersalah.

Editor: Dodo