Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Kirim Berkas Perkara Korupsi Dana Bansos ke KPK
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 02-08-2013 | 23:23 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengirimkan berkas perkara kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan tersangka Erwinta Marius, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut diperoleh dari seorang staf Kejari Batam yang sedang membungkus berkas surat dengan tujuan KPK.


"Ini saya mau ngirim berkas Erwinta. Diminta sama KPK," kata seorang staf di Kejari Batam kepada batamtoday, Kamis kemarin.

Ketika ditanya kenapa KPK meminta berkas Erwinta padahal telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman, staf tersebut mengaku tidak tahu. "KPK minta, ya kita kirim," ujarnya.

Diketahui, pada Sabtu (12/11/2011) lalu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan dua tersangka kasus korupsi dana bansos Batam yakni mantan Kabag Keuangan Pemko Batam, Erwinta Marius, dan bendahara, Raja Abdul Haris, terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Erwinta Marius terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut dihukum kurungan penjara selama dua tahun enam bulan. Terdakwa juga diputuskan harus membayar denda Rp100 juta subsider kurungan satu bulan. 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp449 juta lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda terdakwa dilelang, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana satu tahun.

Sementara Raja Abdul Haris, majelis hakim yang sama juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama berlanjut dan menghukum penjara selama dua tahun enam bulan. Terdakwa harus membayar denda Rp100 juta, atau kurungan satu bulan.

Terdakwa juga diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp129 juta lebih. Jika dalam satu bulan tidak membayar maka maka harta benda dilelang, dan kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terpidana harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.

Terdakwa perkara dugaan korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp1 miliar lebih ini divonis telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Dodo