Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemohon Pembubaran PT SIS Tetap Jalankan Penetapan PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 02-08-2013 | 13:25 WIB

BATAM, batamtoday - Gianto, SH penasehat hukum Edhna Juna Siby yang melakukan permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard (SIS) mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan penetapan Pengadilan Negeri Batam.

"Kita tetap menjalankan penetapan PN Batam," kata Gianto kepada batamtoday, Jumat (2/8/2013).

Dijelaskannya, meskipun pihak termohon akan melakukan kasasi tidak berpengaruh karena dalam praktik hukum untuk permohonan putusan pertama dan terakhir di tingkat pertama (PN Batam).

"Kita akan tetap jalan. Ini perkara permohonan bukan sengketa, tidak harus menunggu putusan MA," terang Gianto.

Dilanjutkannya, tindak lanjut dari penetapan PN Batam sesuai dengan isinya, maka likuidator yang ditunjuk yakni Abdul Kadir akan melaksanakan tugasnya.

"Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), selambat-lambatnya dalam 30 hari likuidator akan mengumumkan pembubaran PT kepada masyarakat. Dalam minggu ini likuidator akan mulai kerja," lanjutnya.

Ketika ditanya tentang akar permasalahan permohonan pembubaran, Giatno mengatakan dalam struktur PT SIS yang merupakan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) terdapat warga negara asing (Singapura).

"Perusahaan sudah amburadul, dalam PMDN PT SIS ada orang asing, mana boleh. Kecuali perusahaan PMA," kata Giatno.

Editor: Dodo