Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPN: Tidak Ada Tanah Ilegal di Batam
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 15-04-2011 | 13:10 WIB

Batam, batamtoday - Tidak ada bidang tanah bersertifikat di Batam yang ilegal, karena setifikat tanah dikeluarkan oleh lembaga yang sah dan ditandatangani pejabat berwenang.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Isman Hadi, kepada batamtoday di ruang kerjanya, Jumat 15 April 2011.

Hal ini dikatakan Isman Hadi terkait sempat tersebarnya kabar yang menyebutkan bahwa, ada 17.000 rumah ilegal di Batam karena telah didirikan di atas tanah yang statusnya hutan lindung. Sementara Menteri Kehutanan belum lagi melakukan alihfungsi lahan dari hutan lindung menjadi lahan jomersil.

Karena belum ada pengalihanfungsi lahan itulah, maka sempat sertifikat rumah di Batam ditolak pihak bank. Karena sertifikat rumah tidak bisa diagunkan, maka sertifikat tersebut dinilai ilegal, demikianlah logika yang dikembangkan kabar tersebut.

Soal sertifikat sempat tidak bisa diagunkan kepada pihak Bank, Isman menjawab dengan diplomatis, saat ini sudah bisa diagunkan, dan pihak bank sudah menerima. Menurutnya, BPN sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat dan meyakinkan bahwa sertifikatnya sah dan bisa diagunkan, kalau sempat tidak bisa diagunkan, itu kan semata-mata ada pertimbang pihak bank, ujar Isman.

"Tetapi yang pasti, tidak ada sertifikat tanah yang ilegal, karena yang mengeluarkan sertifikat itu adalah lembaga yang berwenang yaitu BPN. Masak, setrtifikat yang saya tandatangani palsu," kata Isman Hadi.