Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Anggota Polisi Malaysia Ditahan Karena Berjudi
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-08-2013 | 16:34 WIB

PULAU PINANG, batamtoday - Dua dari 23 orang anggota polisi ditahan ketika sedang bermain judi di sebuah lokasi di Taman Pauh Jaya, Kamis (1/8/2013) dinihari.


Wakil Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pulau Pinang, ACP Nasir Salleh, mengatakan, penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat. Selanjutnya sepasukan pegawai dan anggota polisi Bahagian Kongsi Gelap, Maksiat dan Perjudian (D7) markas polisi Pulau Pinang menyerbu lokasi pada pukul 1.30 pagi.

"Di lokasi ada 23 orang (anggota polisi) termasuk seorang wanita sedang bermain judi online. Ada yang berusaha melarikan diri tapi gagal karena lokasi telah dikepung," kata Nasir Salleh, seperti dilansir Bernama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua anggota polisi yang ditahan itu adalah anggota yang bertugas di Pulau Pinang, dan satu orang lagi terlibat kasus indisipliner karena sudah tidak ngantor sejak dua bulan lalu.

Polisi juga menahan tiga lelaki yang bekerja sebagai penjaga tempat perjudian dan mengamankan 21 unit komputer, tiga unit simulator dan uang tunai sejumlah Rm630 atau sekitar dua juta rupiah.

Katanya, semua yang ditahan berusia 20 hingga 35 tahun itu dijerat menurut Seksyen 4B (a) Akta Rumah Judi Terbuka 1953 dan diancam denda maksimum RM100.000 dan penjara maksimal lima tahun. (*)

Editor: Dodo