Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Kabulkan Permohonan Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 01-08-2013 | 14:19 WIB

BATAM, batamtoday - Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard (SIS) dengan pemohon Edhna Juna Siby selaku pemegang saham 20 persen dan termohon yang berkedudukan di Tanjung Uncang pada Kamis (1/8/2013).

Permohonan dari pemohon Edhna Juna Siby yang isinya meminta Pengadilan Negeri Batam untuk menetapkan dan menyatakan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Sebab sudah sangat tidak kondusif, oleh karenanya badan usaha yang berbentuk badan hukum penanaman modal dalam negeri Perseroan PT Sintai Industri Shipyard (SIS) diminta untuk dibubarkan.

Atas permohonan tersebut, Hakim Merrywati mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan PT SIS akan dibubarkan karena pemohon merupakan salah satu pemegang saham sebesar 20 persen pada perusahaan tersebut.

"Permohonan pemohon dikabulkan dan menetapkan menunjuk likuidator," kata Merrywati.

Usai pembacaan putusan tersebut, pihak termohon melalui penasehat hukumnya Charles Lubis menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor: Dodo