Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Shabu Internasional Terancam Hukuman Seumur Hidup
Oleh : Ali
Kamis | 01-08-2013 | 13:34 WIB
sabu_seumur_hidup.jpg Honda-Batam
Pemusanahan barang bukti shabu di Kantor BNP Kepri.

BATAM, batamtoday - Agus, warga Buana Vista, Batam Center terancam penjara seumur hidup karena kedapatan menyeludupkan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 1.994 gram pada Sabtu (6/7/2013) lalu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

"Setelah dilakukan penyidikan, tersangka dikenakan pasal 132 ayat 2, 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, UU No 35 tahun 29, tentang  narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal kurungan seumur hidup," ujar AKBP Raja Menad, Kabid Penindakan BNNP Kepri usai melakukan pemusnahan sebanyak 1904 gram sabu di kantor BNP Kepri, Nongsa, Kamis (1/8/2013). 

Dia mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, Agus mengaku sebagai kurir dan baru pertama kali ini bergabung dengan sindikat narkotik asal Malaysia dengan upah puluhan juta rupiah. 

"Namun kita duga tersangka sudah beberapa kali berperan sebagai kurir. Melalui tersangka rencananya sabu ini akan diedarkan di Batam dan wilayah Kepri lainnya, Tanjungpinang dan Karimun. Sedangkan untuk upah sebagai kurir tersangka mengaku memperoleh Rp40 juta," terangnya.

Pemusnahan yang digelar BNNP Kepri disaksikan langsung oleh tersangka beserta pengacaranya, Juhrin Pasaribu, Kejaksaan Negeri Batam, petugas Bea dan Cukai Batam.  

Dari barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.994 gram, dilakukan pemusnahan sebanyak 1904,36 gram. Sebanyak 89,63 gram untuk laboratorium dan pembuktian di persidangan. Yang diamankan dari empat bungkus terdiri dari 498 gram, 498 gram, 501 gram dan 497 gram. 

"Setelah memperoleh surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negrei Tinggi Batam dan disisihkan untuk dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sehingga dilakujan pemusnahan untuk meminimalisir risiko hilang atau berkurangnya barang bukti dalam penyimpanan selama proses penyidikan di BNNP Kepri," terangnya.

Editor: Dodo