Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Busyro: Korupsi di Indonesia Sudah Sangat Memprihatinkan
Oleh : Redaksi/Andri
Jum'at | 15-04-2011 | 12:15 WIB

Jakarta, batamtoday - Korupsi di Indonesia telah memasuki puncak kejayaan. Secara merata prilaku koruptif baik di tingkat pejabat pusat, daerah, bahkan penegak hukum dan lingkungan swasta pun kian menjamur tak berbatas.

Demikianlah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dalam keterangan pers yang dikirim kan kepada batamtoday, Jum'at 15 April 2011 yang menekankan pada keprihatinan lembaga pemberantas korupsi ini terhadap pola koruptif di Indonesia.

Bahkan, berdasarkan data inventarisir kasus korupsi yang masuk ke KPK, kata Busyro, mayoritas kasus korupsi dilakukan oleh pejabat di level eselon I, II, dan III dan hakim. Persentasenya bahkan paling banyak. Menurut dia, ada satu Hakim Tata Usaha Negara yang diproses KPK.

Sementara itu, pejabat eselon I, II, III yang diproses KPK sampai saat ini berjumlah 84 orang atau mencapai 34,29% dari total kasus yang ditangani. Pada posisi kedua, kejahatan korupsi dilakukan pihak swasta yang mencapai 44 orang atau sekitar 17,96%. Pihak swasta yang terlibat seluruhnya sudah diproses KPK.

Dari lembaga legislatif, KPK mencatat anggota DPR dan DPRD yang telah diproses tindak pidana korupsinya mencapai 43 orang atau setara dengan 17,55% dari total kasus. Kepala daerah setingkat gubernur yang terjerat kasus korupsi mencapai delapan orang atau setara dengan 3,27%, sedangkan bupati/wali kota sebanyak 22 orang (8,98%). Busyro menyebut yang menjadi pilar korupsi di antaranya adalah pengusaha hitam dan penguasa hitam.

Dalam pemilihan kepala daerah, ungkapnya, jika seseorang terpilih menjadi penguasa setelah didanai para cukong, harus ada imbal balik kepada cukong penguasa yang terpilih tersebut.

Diceritakannya, salah satu kepala daerah di Pantura yang terpilih ternyata didanai cukong pada saat pemilihan. Tak heran ketika sudah menjabat, penguasa tersebut ditekan untuk membeli tanah cukong dengan harga yang sangat mahal. Adapun, nilai tanahnya mencapai Rp5 juta per m2.

"Pada akhirnya kepala daerah tersebut dijerat KPK. Kasus-kasus korupsi di Indonesia jika dibiarkan akan membahayakan demokrasi dan kehidupan rakyat. Saat ini, korupsi di Indonesia lebih merata daripada hujan," ujarnya dalam diskusi Mempererat Kerja Sama Komisi Yudisial dan KPK dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, hari ini.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak KPK segera mengambilalih kasus-kasus korupsi di berbagai daerah karena sampai saat ini penanganannya dinilai sangat lambat bahkan cenderung terhenti.

Ketua Komite I DPD Farouk Muhammad meminta KPK bersedia mengambilalih pemberantasan korupsi di daerah dengan mengecek ulang seluruh kasus-kasus korupsi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dia menilai sejumlah kasus tersebut mandeg di kantor aparat penegak hukum daerah. "Kami ingin mendorong agar DPD dan KPK bersama-sama maju memberantas korupsi di daerah," ujarnya.