Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggerebekan Gudang Elpiji Pelita

Kapolresta: Jika Terbukti Ilegal, A Hua Bisa jadi Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 15-04-2011 | 08:42 WIB
Kapolresta.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Pihak kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) masih melakukan penyidikan terhadap A Hua, pemilik gudang Elpiji yang diduga ilegal beserta karyawannya. Jika terbukti menjalankan usaha ilegal dan tidak sesuai peraturan A Hua bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan pertelepon kepada batamtoday, Jumat, 15 April 2011.

"Pemiliknya sedang kita sidik sesuai aturan, namun jika terbukti bersalah menjalankan usaha ilegal, pemilik bisa kita tetapkan sebagai tersangka," kata Eka Yudha.

Eka juga membenarkan bahwa Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang dibantu Polda Kepri melakukan penggerebekan gudang Elpiji di kawasan Pelita, Kamis, 14 April 2011, sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Polisi berhasil mengamankan puluhan tabung Gas berbagai ukuran yang diduga tabung bekas asal Singapura, lengkap dengan sejumlah selang dan alat pengisiannya.

Sumber batamtoday menyebutkan, penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta dan Polda Kepri tersebut berawal dari adanya informasi bahwa gudang elpiji yang berada di Jalan Tengku Umar no 6 Pelita tersebut, selain menggunakan tabung bekas asal Singapura, juga menjalankan praktek pengoplosan Elpiji. Modusnya, dengan membeli Elpiji dengan ukuran 12 kg kemudian diisikan (dioplos) ke tabung ukuran 50 kg.

Dengan modus ini tentunya pelaku mendapat untung besar, sebab Elpiji tabung 12 kg merupakan produk yang disubsidi Pertamina. Sementara tabung 50 kg sudah golongan non subsidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Drs Ahmad Hijazi memastikan usaha pengoplosan tabung gas elpiji di kawasan Pelita ilegal sebagai milik Ahua.

Ahmad Hijazi menegaskan itu kepada batamtoday, sebab gudang tersebut tidak tercatat dalam daftar perusahaan yang memiliki izin distribusi gas elpiji di Disperindag.

"Pengisian resmi itu harus melalui SPBU atau SPBE yang ditunjuk, bukan di gudang," kata Hijazi.