Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Salam Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Charles
Selasa | 30-07-2013 | 17:45 WIB
salam_cabul.jpg Honda-Batam
Salam (kiri) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai hakim menjatuhkan vonis.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan pencabulan pada anak yang masih di bawah umur, Salam (42) dihukum selama 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim R Aji Suryo SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (30/7/2013).

Hukuman ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdul Rachman SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Suryo menyatakan terdakwa Salam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan bujuk rayu dan paksaan, sesuai dengan dakwaan Primer Jaksa penuntut Umum melanggar pasal 81 UU Nomor 23 tahun 20902 Tentang Perlindungan anak.

"Atas perbuatannya, terdakwa sebagai mana nama dan identitasnya di atas dihukum selama 8 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungam potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Aji.

Atas putusan itu, terdakwa Salam yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan sebelum-nya, Salam mencabuli korban, sebut saja Bunga (9) di rumahnya kampung Sei Enam Laut. Kijang Bintan sekitar pukul 15.45 WIB pada 27 Januari 2013 lalu, dengan cara membujuk korban yang saat itu bermain bola di lapangan dekat rumahnya dengan buah rambutan.          

Sesampai di rumah, tak jauh dari lapangan bola itu, pelaku langsung menarik korban secara paksa dan menutup pintu rumahnya.Tubuh korban didorong terdakwa, hingga akhirnya diperkosa. Setelah selesai melakukan aksinya, terdakwa memberikan 3 buah rambutan dan meminta korban pulang, sambil mengancam agar tidak menceritakan apa yang dilakukan terdakwa kepada siapapun.

Editor: Dodo