Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pecah Kaca Mobil Akui Perbuatannya
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 30-07-2013 | 16:14 WIB
Terdakwa_pencurian_memecahkan_kaca_mobil.jpg Honda-Batam
Komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Ari Adriansyah, Peri Susanto, Virdaus dan Sandra, terdakwa kasus pencurian dengan memecahkan kaca mobil yang terjadi di Pasar Fanindo, Batuaji saat menjalani persidangan langsung mengakui perbuatannya kepada hakim.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Thomas Tarigan pada Selasa (30/7/2013), dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Mereka mengakui perbuatan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2013 pukul 16.15 WIB di Pasar Fanindo, Batu Aji. 

Saat itu satu unit mobil Toyota Fortuner warna abu-abu milik Kamarul Azmi parkir di lokasi tersebut. Setelah pemilik kendaraan keluar dari mobil, para terdakwa langsung beraksi. Mereka mencongkel kaca pintu dengan menggunakan kunci T hingga pecah.

"Saya langsung ambil tas ranselnya dan kami bawa pergi ke kos-kosan kami," kata Ari.

Saat dilihat, tas itu berisi iPad merk Apple warna putih. 2 buah surat SK pengangkatan PNS, KTP, SIM dan kartu ATM Bank BRI, uang Rp700 ribu.

"Uangnya langsung kami bagi empat. Sedangkan IPAD minta tolong dijualkan teman seharga Rp1,7 juta. Setelah diberi komisi penjual Rp100 ribu, sisanya juga kami bagi empat," terang Ari yang menjadi otak dari pencurian tersebut.

Sementara, JPU Nur Solihin mengatakan, atas perbuatan para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4, ke 5 KUHP tentang pencurian.

Selepas mendengarkan keterangan saksi, hakim Thomas Tarigan menunda sidang selama dua minggu untuk pembacaan tuntutan oleh JPU.

Editor: Dodo