Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana CSR Diusulkan Masuk di RUU Fakir Miskin
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 14-04-2011 | 17:01 WIB

Jakarta, batamtoday - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ingried Kansil mengatakan komisinya akan berupaya memasukkan aturan mengenai kewajiban sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR) dalam pembahasan UU Fakir Miskin. Selama ini menurutnya potensi  dana CSR cukup besar namun penyalurannya tidak terkoordinasi sehingga bantuan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan sebagai dana bantuan sosial itu pun seperti tidak terlihat.

“Kita akan berupaya agar dalam pembahasan RUU Fakir Miskin dana-dana CSR perusahaan yang selama ini disalurkan oleh masing-masing perusahaan bisa dihimbun dan dikoordinasikan. Dengan demikian maka penyaluran dana CSR itupun kemudian bisa lebih tepat sasaran,” ujar Ingried di Gedung DPR Jakarta,Kamis (14/4).

Dengan memasukkannya dalam UU Fakir Miskin maka diharapkan pihak perusahaan dapat juga berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan. “Kalau dana-dana CSR itu dikoordinir dengan baik, maka tentunya akan lebih efektif. Program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan juga dapat terbantukan dengan penyaluran yang efektif,” tambahnya.

Dirinya pun mencontohkan dalam kunjungan kerjanya ke Bali, Pemprov Bali melakukan hal yang sangat baik dengan membentuk satu forum yang terdiri antara pemerintah daerah dan juga CSR perusahaan-perusahaan serta masyarakat. “Dengan dana CSR itu mereka melakukan semacam proyek bedah rumah warga, pelatihan seni ukir dan sebagainya. Ini kan baik ada koordinasinya, dari sini kami mendapatkan inspirasi bahwa ini baik untuk dibuat di tingkat nasional,” ujar Mantan Model ini lagi.

Dana yang dikumpulkan itu menurut Ingried bisa membantu program-program pengentasan kemiskinan, usaha kecil dan menengah dan berbagai hal pemberdayaan masyarakat lainnya seperti pemberian pelatihan-pelatihan yang berguna bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.”Dana itu bisa digukana untuk macam-macam kegiatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” imbuhnya.

Aturan perundangan itu menurut Ingried diperlukan karena meskipun banyak perusahaan yang memiliki komitmen membantu masyarakat namun juga tidak sedikit yang tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya. “Banyak perusahaan yang meskipun mendapatkan keuntungan dari lingkungan tempat perusahaan itu berdiri tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya, meskipun seringkali perusahaan tersebut mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya,” ujar Istri Menteri UMKM, Syarief Hasan ini lagi.

Mengenai besaran dan badan yang akan mengaturnya, Ingried mengatakan bahwa besaran sumbangan tentunya bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan sedangkan mengenai badannya hal  departemen sosial tentunya bisa didayagunakan mengingkatkan pemberdayaan dana CSR ini. “Untuk itu juga diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dana yang dihimpun untuk tujuan baik ini tidak diselewengkan,” tandasnya.