Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Mahasiswa dan Universitas Putra Batam

Belum Ada Keputusan, Majelis KIP Kepri Minta Keterangan Saksi
Oleh : Gokli
Selasa | 30-07-2013 | 15:08 WIB
sumpah_sidang_kip.jpg Honda-Batam
Saksi Fardinal Martin saat disumpah sebelum memberikan kesaksian.

BATAM, batamtoday - Sengketa informasi publik antara 11 mahasiswa dengan pihak Universitas Putra Batam belum ada keputusan. Dalam sidang pembuktian, majelis dari Komisioner Informasi Publik (KIP) Kepri mendalami informasi dari pengakuan saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh mahasiswa, Firdinal Martin mengatakan, sejak menjadi dosen di Universitas Putra Batam tahun 2010/2011 atau tepatnya semester empat, para dosen masih mempunyai kewewenangan memberikan nilai kepada mahasiswa. Tetapi, pada semester lima atau tahun 2011/2012 pemberian nilai sudah diambil alih oleh sistim yang dibuat oleh pihak universitas.

Menurutnya, mahasiwa dapat memperoleh hasil nilai ujian yang telah diujikan asalkan tepat pada sasaran. Misalnya, mahasiswa A hanya dapat memperoleh hasil nilainya sendiri dan tidak boleh meminta hasil nilai mahasiswa lain.

"Pada awal di semester empat, dosen masih berhak memberikan nilai pada mahasiswa. Setelah sementer lima, untuk pembuatan soal dan pemeriksaan dosen tidak pernah dilibatkan, dan semua diambil alih oleh sistim," jelas Firdinal pada sidang yang digelar di ruang sidang BPSK yang terletak di lantai 5 gedung Bersama, Batam Center, Selasa (30/7/2013).

Ketua majelis sidang Arifuddin Zalin dan H. Budi Sufianto serta James F Pappilaya selaku anggota, juga meminta penjelasan dari pihak Universitas Putra Batam terkait informasi yang dimohon oleh mahasiswa.

Namun, pihak Universitas Putra Batam melalui Ketua Yayasan, Sahat Sianturi tetap ngotot bahwa kampus yang mereka dirikan bukanlah lembaga publik maupun organisasi.

Usai mendapatkan keterangan atau informasi, Arifuddin menyimpulkan bahwa keputusan sidang sengketa informasi tersebut akan dibacakan pada Jumat (2/8/201) mendatang, dengan pertimbangan keterangan saksi maupun para pihak (pemohon dan termohon).

"Pembacaan keputusan akan kita lakukan Jumat depan. Bukti yang diberikan pemohon maupun termohon baik secara lisan maupun tulisan sudah kami terima," kata dia.

Sebelum mengahiri persidangan, para pihak diberi kesempatan untuk memberikan kesimpulan atas sidang yang sudah berlangsung selama dua kali.

Nampak Silangit, mewakili 10 mahasiswa lain meminta supaya majelis sidang mengabulkan permohonan mereka. Dimana, naskah ujian dan hasil ujian para mahasiswa yang bermasalah di semester lima dan enam supaya diberikan. Sebab, mereka merasa tak puas dengan hasil yang sudah ada sekarang, hingga membuat 11 mahasiswa itu gagal wisuda.

"Kami mau tahu hasil yang sebenarnya. Kami minta majelis sidang mengabulkan permohonan kami," tegas dia.

Berbeda dengan Nampak, Sahat Sianturi meminta majelis hakim membatalkan atau menolak permohonan mahasiswa. Sebab, Universitas Putra Batam bukanlah lembaga publik atau penyelenggara negara.

Selain itu juga, kata Sahat, saat ini kasus sengketa informasi itu sudah ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga, nantinya ditakutkan keputusan KIP akan menghambat proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.

Editor: Dodo