Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Jaminkan Mobil Rental, Ivan Gelapkan Motor Ninja
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 30-07-2013 | 13:27 WIB
Ivan,_terdakwa_kasus_penggelapan_mobil_rental_dan_motor.jpg Honda-Batam
Ivan tertunduk saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Ivan Anggreawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena menggelapkan mobil rental dan motor Kawasaki Ninja RR, Selasa (30/7/2013).

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Merrywati tersebut menghadirkan dua orang saksi yakni Sriyadi, pemilik kios motor seken dan karyawannya Syarifudin.

Dikatakan oleh Sriyadi, beberapa bulan lalu dia didatangi oleh terdakwa menanyakan harga motor Kawasaki Ninja RR yang dijual Rp34 juta.

"Saat itu terdakwa mengatakan harga sudah cocok dan mau langsung tes tapi tidak saya bolehkan," kata Sriyadi dalam kesaksiannya.

Namun keesokan harinya terdakwa datang lagi naik mobil Avanza. Dan menjaminkan mobil tersebut agar dia bisa ngetes motor Ninja tersebut.

"Karena ada jaminan mobil yang ditinggal sama kuncinya, jadi saya kasih," ujar Sriyadi.

Akan tetapi, terdakwa tidak balik-balik lagi. Bahkan saat ditelepon tidak diangkat oleh terdakwa.

"Ada sepuluh kali saya telepon tak diangkat-angkat," katanya.

Sementara saksi Syarifudin mengatakan, dirinya mengetahui motor tersebut hilang karena ditelepon oleh saksi Sriyadi. Saat beli rokok, ternyata terdakwa juga sedang di warung yang sama.

"Saat dicek nomor platnya, ternyata memang motor yang dipinjam untuk tes. Saya langsung amankan. Kondisi motor stikernya sudah dicabuti dan kaca spion juga sudah tidak ada," terangnya.

Selepas mendengarkan keterangan saksi, terdakwa mengatakan bahwa keterangan para saksi benar semua. Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Iya memang benar kata mereka," kata terdakwa.

Selepas itu, Majelis Hakim menunda sidang selama dua minggu untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo