Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekseskusi Libatkan Preman

Kisruh Kepemilikan, Pemilik Rumah di Perumahan Citra Batam Dipaksa Pindah
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 30-07-2013 | 10:05 WIB

BATAM, batamtoday - Kisruh kepemilikan rumah di Batam kembali terjadi, kali ini kasus serupa menimpa Nawi, warga Perumahan Citra Batam blok D 142, Batam Centre dipaksa untuk pindah dari rumah yang telah ditempati selama 20 tahun dikarenakan ada yang mengklaim sebagai pemilik rumah tersebut.

Mengetahui ada yang mengklaim rumah miliknya, Nawi lantas menghubungi kantor developer perumahan tersebut, yakni PT Igata Jaya Perdania. Setelah dikonfirmasi ternyata rumah yang ditempatinya adalah salah satu dari 135 rumah yang sertifikat digelapkan David Oktaveria, salah satu direksi perusahaan.

"Saya langsung konfirmasi ke developer, tak ada masalah antara saya dan developer atas kepemilikan rumah itu," kata Nawi kepada wartawan, Senin (29/7/2013).

Adapun yang mengklaim rumah tersebut adalah Odang, warga blok VI Baloi, yang saat itu datang ke rumah Nawi dan menyatakan rumah tersebut adalah miliknya.

Odang selaku pemilik rumah mengatakan rumah tersebut sudah memiliki sertifikat rumat pertanggal 7 Juli 2013 lalu dan membeli rumah seharga Rp 120 juta, menurut dia rumah tersebut dibeli dari tangan David Oktaveria yang pernah bermasalah dengan PT PT Igata Jaya Perdania, developer Perumahan Citra Batam.

"Tiba-tiba dia (Odang, red) mengklaim rumah tersebut adalah rumahnya. Dia mengaku membeli sejak 2 tahun lalu dari David," jelas Nawi.

Tak hanya sampai disitu, Nawi bersama keluarganya malah untuk segera keluar dari rumah yang ditempatinya dan dieksekusi paksa oleh preman tanpa ada proses lelang jika rumah tersebut bermasalah.

Sementara itu, Direktur PT Igata Jaya Perdania, Setiawan Lim mengatakan rumah yang ditempat adalah bukti terbaru tentang penggelapan 135 sertifikat rumah oleh David Oktaveria yang kasusnya pernah ditangani Polda Kepri.

"Kasus penggelapan ini pernah kami laporkan ke Polda Kepri dan P21, namun proses sidang di pengadilan hakim mengatakan David tak bersalah," katanya.

Dengan munculnya kasus ini, kata Setiawan, pihaknya akan melaporkan kembali kasus ini ke polisi dan minta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut.

"Ini akan kami jadikan bukti tentang kasus penggelapan yang dilakukan David berikut bukti penjualan rumah yang dijualnya ke pak Odang," tegasnya.

Editor: Dodo