Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Said Parman Masih Mangkir dari Panggilan Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles
Senin | 29-07-2013 | 19:57 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial (Disnaker Kesos) Kota Tanjungpinang, Said Parman, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Said Parman dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan fiktif senilai Rp900 juta di dinas tersebut.


"Yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut atas possisi dan tugasnya sebagai mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial guna dimintai keterangan. Namun hingga saat ini masih mangkir tanpa alasan yang jelas. Oleh sebab itu kita layangkan panggilan kedua kembali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Maruhum SH, kepada batamtoday, Senin (29/7/2013).        

Kendati demikian, kata Maruhum, Kejari Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan dalam dugaan korupsi dana kegiatan tanpa surat pertanggungjawaban (SPj) di dinas tersebut pada 2010-2011 ini dengan memanggil empat orang pejabat sebagai saksi.

Keempat orang saksi yang sudah dipanggil antara lain, Saparman selaku bendahara, Muchtar Sudjadi selaku mantan Kabid, Sarifuddin pengganti Kabid, Resna sebagai pendamping, dan Dimyath selaku Kepala Disnaker Kesos saat ini.

"Keempat orang itu sudah kita mintai keterangan. Sedangkan Said Parman akan kembali kita panggil pada pemeriksaan mendatang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dari Rp900 juta dana operasional pelaksanaan kegiatan di Disnaker Kesos Kota Tanjungpinang tahun 2011, telah digunakan dana sebesar Rp800 juta. Namun dalam laporan bendahar Saparman, dana tersebut tidak memilik laporan pertangungjawaban sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

"Dari pengakuaan bendahara, total dana tersebut seluruhnya dicairkan, namun LPj-nya hingga saat ini tidak ada," ujar Maruhum. (*)

Editor: Dodo