Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di 8 TKP, Rampok Mini Market di Batam Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 29-07-2013 | 13:29 WIB
rampok_minimarket.jpg Honda-Batam
(Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk sindikat perampok mini market di Batam, Senin (29/7/2013) dengan menangkap lima pelaku di dua tempat berbeda.

Kelima pelaku, antara lain, Indra Lesmana (21) , Ismail Putra (18), Edo Nusantara (22), Jumadi (19) dan Fahrulrozi (23). Selain itu, petugas masih memburu pelaku lain yang masuk dalam DPO polisi, yakni JF, FK dan IH.

"Komplotan ini adalah perampok spesialis mini market di Batam dan sudah beraksi di 8 TKP," Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio kepada wartawan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 senjata softgun jenis revolver, 5 butir peluru, 2 golok, 6 pisau, 2 helm, 4 tas dan uang tunai hasil kejahatan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura, Ringgit Malaysia, dolar Brunei dan bath Thailand.

"Modus sindikat ini berpura-pura belanja di mini market dan kemudian merampok pegawai lalu menguras semua uang di meja kasir," terangnya.

Adapun kedelapan TKP komplotan ini antara lain, Centre Point, Rumah Makan Siang Malang, Tiban Koperasi, Batuaji, depan Kodim, Perumahan Taman Kota, money changer di Lubuk Baja dan money changer di Penuin.

"Pengungkapan ini berawal dari kasus perampokan Q-mart di Jodoh beberapa pekan lalu," tegasnya.

Berdasarkan kasus perampokan Q-mart, tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku Jumadi di depan bekas gedung Hotel Oasis Jodoh, Jumat (26/7/2013).

Dari pengambangan, akhirnya petugas berhasil membekuk 4 pelaku lain, Indra, Edo, Ismail dan Fahrulrozi di daerah Batu 8, Tanjungpinang, Minggu (28/7/2013) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Keempat pelaku coba kabur ke Tanjungpinang setelah mengetahui rekannya ada ditangkap polisi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 sub 2E dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor: Dodo