Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Grebek Gudang Elpiji di Kawasan Pelita
Oleh : Hendra / NFM
Kamis | 14-04-2011 | 13:20 WIB
tabung_elpiji.jpg Honda-Batam

Tabung Elpji ukuran 12 kg dan 3 Kg. Photo by Derazino

Batam, batamtoday - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang dibantu Polda Kepri melakukan penggerebekan gudang Elpiji di kawasan Pelita, Kamis, 14 April 2011, sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Polisi berhasil mengamankan puluhan tabung Gas berbagai ukuran yang diduga tabung bekas asal Singapura, lengkap dengan sejumlah selang dan alat pengisiannya.

Menurut keterangan Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Barelang, AKP Suherman Heri, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, untuk itu pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. Hanya saja, dalam kesempatan yang sama, Ia sempat membenarkan bahwa satuanya telah berhasil mengamankan pemilik gudang bernama Ahua.

"Ya, kita amankan Ahua dan barang bukti tabung gas. Tapi masih kita dalami, kita belum bisa memberikan keterangan resmi," ujarnya.

Ketika Batamtoday meminta informasi lebih lanjut, perwira yang dikenal peramah di kalangan media itu mengelak. "Yang itu, no komen lah, nanti kita kembangkan dulu," kilahnya.

Sementara itu, sumber batamtoday menyebutkan, penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta dan Polda Kepri tersebut berawal dari adanya informasi bahwa gudang elpiji yang berada di Jalan Tengku Umar no 6 Pelita tersebut, selain menggunakan tabung bekas asal Singapura, juga menjalankan praktek pengoplosan Elpiji. Modusnya, dengan membeli Elpiji dengan ukuran 12 kg kemudian diisikan (dioplos) ke tabung ukuran 50 kg.

Dengan modus ini tentunya pelaku mendapat untuk besar, sebab Elpiji tabung 12 kg merupakan produk yang disubsidi Pertamina. Sementara tabung 50 kg sudah golongan non subsidi.

"Mereka melakukan praktek itu untuk mensuplai kebutuhan industri," ungkap sumber sembari meminta namanya tidak dipuliskan.