Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkap Pelaku Hipnotis Resmi Buat Laporan ke Polsek Batuaji
Oleh : Berton Siregar
Sabtu | 27-07-2013 | 14:41 WIB
korban_hipnotis_lapor.jpg Honda-Batam
Eka Asvira didampingi anaknya saat melapor ke Mpolsek Batuaji.

BATAM, batamtoday - Eka Esvira, korban hipnotis yang menangkap kembali pelakunya di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu ( 27/7/2013) sekitar jam 10.30 WIB tadi ternyata akan berangkat dan naik pesawat serta tujuan yang sama yaitu Padang.

Kepada batamtoday, Eka mengatakan bahwa, dia sebelumnya dihipnotis pelaku pada Selasa (23/7/2013) pagi lalu di kediamanya Perum Rindang Villa Blok I no 32 Batuaji. 

"Dia (pelaku red) itu awalnya sok kenal dengan anak saya, dan kemudian dia menyuruh saya untuk mandi. Sebelumnya dia menyuruh menanggalkan perhiasan yang saya pakai seperti ponsel nokia, cincin, kalung dan gelang," katanya.

Ketika korban masuk kamar mandi, pelaku langsung kabur dengan temannya yang sudah menunggu di kendaraannya sambil membawa emas belasan gram tersebut.

Hingga pada pagi tadi, korban yang bersama dengan Erdiman suaminya, serta anaknya laki laki berumur belasan tahun akan pulang dalam rangka mudik lebaran. Tiba-tiba anak kedua korban bernama Ilham langsung berkata, "Bunda, itu orang yang kemarin datang ke rumah, ambil emasnya bunda," ujar Eka menirukan ucapan anaknya.

Setelah korban memastikan pelaku dengan ciri-ciri yang diingatnya pada saat menghipnotis, yaitu memakai ponsel BlackBerry warna putih dan gelang besar itu, Eka langsung menyanyakan kepada pelaku " ibu kenal sama saya ga? ibu pernah hipnotis saya kan?" katanya.

Pelaku langsung nampak pucat, dan mencoba merangkul Eka yang diduga hendak akan melakukan hipnotis lagi. Hingga keributan terjadi di ruang tunggu lantai II bandara tersebut, yang kemudian aparat Ditpam mengamankan pelaku.

Akibatnya keluarga ini tidak bisa lagi berangkat ke Padang, hingga tiket pesawatnya Rp 1,8 juta hangus karena menunda keberangkatan.

Menurut informasi dan laporan yang masuk ke Mapolsek Batuaji, pelaku sudah sering melakukan hal yang sama, seperti di Perum Panadawa, Simpang Kampung Becek, Tanjunguncang, Puskopkar dan sejumlah perumahan lainnya.

Salah satu anggota kepolisian yang ditanya akan hal ini, mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Editor: Dodo