Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Geledah Rumah dan Sita Laptop Milik Bos Forex Trading
Oleh : Charles
Jum'at | 26-07-2013 | 16:20 WIB
foto_rumah_agus_wahyono.jpg Honda-Batam
Rumah Agus Wahyono di Tanjungunggat yang digeledah polisi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menggeledah rumah Agus Wahyono, bos forex trading, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi, di gang Melayu Tanjung Unggat, Tanjungpinang, Jumat (26/72013).

Selain menggeledah rumah Agus, Polisi juga menyambangi rumah salah seorang adik Agus di Jalan Kijang dan mengamankan satu unit laptop sebagai barang bukti, yang digunakan Agus Wahyono, untuk berhubungan dengan investor dan pialang lain yang menanamkan investasinya.

Dari pantauan batamtoday, penyitaan dan penggeledahan pertama dilakukan anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang di rumah Agus Wahyono. Di rumah ini, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Adrian mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti-bukti dalam menunjang bisnis forex trading milik tersangka, hingga pihak polisi kembali melanjutkan pemeriksaan ke rumah adik Agus Wahyono di Perumahan Mega Asri, Jalan Adi Sucipto.

"Sedangkan buku rekening dan bukti rekening koran transfering dana masih akan kita koordinasikan dengan Bank Indonesia," kata Memo.

Demikian, juga dengan sejumlah barang bukti lainnya, masih diselidiki polisi sesuai dengan kerugian Rp1 miliar yang diderita pelapor. Sedangkan mengenai Karaoke Harmoni Famili, sebagaimana yang dikatakan tersangka merupakan hasil investasi dari keuntungan yang didapat masih terus didalami.

"Hingga saat ini, penyelidikan masih terus kita kembangkan, termasuk kepemilikan dan pembelian Karaoke Harmoni Family dari keuntungan bisnis forex trading ini," katanya.

Memo juga mengatakan, sampai saat ini belum ada korban tambahan yang melaporkan, hingga baru hanya 4 saksi yang diperiksa, termasuk korban yang melapor di Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang.

Editor: Dodo