Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penasehat Hukum PT BDJ Keberatan Kejaksaan Sita Barang Bukti Kapal
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 26-07-2013 | 15:02 WIB
Polma-Nainggolan.gif Honda-Batam
Polma Nainggolan, penasehat hukum PT Batiment Dwi Jaya (BDJ).

BATAM, batamtoday - Polma Nainggolan, penasehat hukum PT Batiment Dwi Jaya (BDJ) keberatan jika kapal yang sedang dikerjakan kliennya disita untuk dijadikan barang bukti perkara penipuan yang dilakukan oleh direktur PT Reka Sehara Sentosa (RSS) selaku Subkon.

Dipaparkan oleh Polma, pihaknya mendapatkan proyek pengerjaan kapal. Lalu disubkon ke PT RSS. Ternyata direktur perusahaan itu, Indri Nuri Elia dijadikan tersangka kasus penipuan sebesar Rp6 miliar terhadap rekanannya yang lain.

"Kita diminta klarifikasi informasi bahwasanya Indri memang ada perjanjian kerja pembuatan kapal di Tanjung Uncang dengan kita, perjanjian No : 021/BDJ-RSS/SPKB/XII/2012. Kita dimintai keterangan sebagai saksi saja," ujar Polma.

Akan tetapi, pihaknya keberatan apabila kapal tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan sebagai barang bukti. Sebab kapal tersebut masih dalam tahap pengerjaan.

"Tidak ada dasar Jaksa untuk melakukan penyitaan karena PT RSS hanya subkon. Dan bukan kita yang jadi korban atau pelapor penipuan yang dilakukan oleh direkturnya," terangnya.

Editor: Dodo