Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tetapkan Bos Forex Trading Jadi Tersangka
Oleh : Charles
Kamis | 25-07-2013 | 19:03 WIB
akp-memo-ardian.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satu jam setelah dilakukan pemeriksaan dengan sejumlah pertanyaan, Polres Tanjungpinang langsung menetapkan Agus Wahyono sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi forex secara online, Kamis (25/7/2013).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian mengatakan, penetapan status tersangka pada Agus dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti dan adanya keterangan saksi serta laporan korban penipuaan dari permainan saham online forex trading tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan serta pengakuan pelaku, saat ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan sementara melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Memo.

Selanjutnya, tambah Memo, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, apakah perbutaan yang bersangkutan masuk dalam kejahatan perbankan.

Memo juga mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa saksi korban dan satu orang pengumpul serta penghubung ratusan juta dana korban kepada Agus.      

"Pengakuan sementara tersangka, memang dirinya tidak dapat mengembalikan dana orang yang bekerja sama dengannya karena dirinya merugi, kendati memang dari seluruh total dana keuantungan yang diperoleh ada digunakan untuk membeli sebuah Karoke Family di Jalan Engku Putri," kata Memo.

Dalam pemeriksaan, tersangka Agus, juga didampingi kuasa hukumnya yang juga bernama Agus, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dengan ditetapkanya tersangka dalam kasus ini ini, polisi juga berharap agar masyarakat yang merasa dirugikan agar dapat segera melapor dengan membawa bukti-bukti penyetoran dana yang dilakukan. 

Editor: Dodo