Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Serahkan Proses Hukum Kasus Penipuan Trading Forex ke Polres Tanjungpinang
Oleh : Ali
Kamis | 25-07-2013 | 16:01 WIB
akbp-hartono-kabid-humas-polda-kepri.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono.

BATAM, batamtoday - Diamankannya pelaku penipuan trading forex secara online setelah Agus Wahyono menyerahkan diri ke polisi, Kamis (25/07/2013) sekitar pukul 11.00 WIB, Polda Kepri menyatakan kasus tersebut ditangani oleh Polres Tanjungpinang. 

"Karena kejadian maupun korban kebanyakan adalah warga Tanjungpinang," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono kepada batamtoday

Menurut Hartono, alasan proses hukum dilakukan di wilayah Polres Tanjungpinang, karena korban yang melaporkan ke Polda Kepri hanya satu orang, yang juga warga kota tersebut. 

"Karena jika prosesnya tetap dilakukan di Polda, maka proses hukum yang berjalan tidak efektif dan membutuhkan waktu yang lama dikarenakan jarak serta butuh waktu yang tidak sebentar. Tidak sedikit pula uang yang habis kalau harus bolak-balik dari Tanjungpinang ke Batam. Maka dengan itu, dengan segala pertimbangan, kasusnya dikembalikan di Polres Tanjungpinang," terangnya. 

Hartono juga mengatakan hingga saat ini belum diketahui secara pasti kerugian dari masing-masing korbannya maupun secara keseluruhan karena masih dalam proses pemeriksaan. 

"Dari satu korban yang melapor, belum diketahui secara pasti berapa nilai kerugiannya. Karena bisa saja kerugian yang dialami bertambah dari laporan sebelumnya. Maka dengan itu kita tunggu proses penyidikannya dilakukan Polres Tanjungpinang," jelasnya. 

Hartono berharap, bagi warga Kepri yang merasa menjadi korban penipuan pialang saham online ini, agar segera melaporkan ke polisi.

Editor: Dodo