Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Taksi Cabuli Bocah Empat Tahun Hingga Berdarah
Oleh : Berton Siregar
Kamis | 25-07-2013 | 15:28 WIB
cabul ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Erik Agus, sopir taksi kombet di Mukakuning, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Seibeduk sejak Senin (22/7) lalu. Pria 28 tahun ini dijebloskan ke penjara lantaran ketahuan mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis empat tahun, di Perumahan Bidaayu.


Sp, ibu Bunga, kepada polisi mengatakan, aksi bejat Erik ini terjadi saat Bunga ditinggal sendiri bersama Erik di rumah mereka di perumaan Bidaayu, Senin siang sekitar pukul 12.00 Wib. Erik merupakan orang kepercayaan keluarga Sp selama ini.

Saat itu ayah Bunga sedang berada di luar negeri. Bunga biasanya tinggal di rumah bersama Sp. Namun siang kejadian, Sp ada keperluan di luar dan kebetulan di rumah ada Erik, sehingga Bunga dititipkan bersama Erik. 

Sp mengaku tak pernah mencurigai atau mengkuatirkan hal-hal aneh akan terjadi, karena Erik sudah dianggap keluarga sendiri dan sudah sering menjaga Bunga.

"Dia sudah dianggap sebagai saudara sendiri. Dia malah sering antar jemput Bunga dari sekolah," kata Sp.

Namun, entah apa yang dipikirkan Erik, Bunga malah dicabuli. Kemaluan Bunga ditusuk dengan jari dan kemaluannya hingga luka dan berdarah.

Kejadian itu terkuak tiga jam setelah kejadian saat Sp hendak memandikan Bunga. Karena saat diguyur air hangat, Bunga menjerit kesakitan di bagian kemaluannya. Sp mulai curiga dan menanyakan perihal luka pada kemaluan Bunga.

"Anak masih polos ya dijawab sesuai apa yang dialaminya. Katanya kemaluannya dimasukin jari dan 'burung' Erik," kata Sp.

Tak terima dengan kejadian itu Sp langsung melapor ke Mapolsek Seibeduk. Saat ditangkap, Erik mengelak tuduhan itu. Dia mengaku hanya ingin menggaruk kemaluan Bunga karena diminta oleh Bunga.

"Saya tak cabul, Bunga minta digaruk makanya saya garuk sampai luka lecet itu," katanya.

Apapun alasan Erik, dari bukti visum dan luka yang ada, polisi tetap menahan Erik.

Kapolsek Seibeduk AKP Zalukhu mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Dodo