Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Tak Pernah Miliki Shabu, Randy Minta Dibebaskan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 25-07-2013 | 15:15 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Randy Pratama, terdakwa shabu-shabu yang saat persidangan pengacaranya Angel Damanik dilarang untuk mendampingi karena belum disumpah Pengadilan Tinggi (PT) minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Di persidangan yang dipimpin oleh hakim Merrywati, Djarot dan Juli pada Kamis (25/7/2013), terdakwa Randy dalam pembelaannya mengatakan kalau dirinya hanya jadi korban dan sama sekali tidak bersalah.

"Saya telah ditangkap dan dipukuli. Ditendang, ditinju sampai kepala saya pusing," ujar Randy

Dia mengisahkan bahwa shabu-shabu tidak pernah ada di badannya. Sewaktu ditangkap hanya motor miliknya yang diambil.

"Saya tidak pernah melihat, mendengar dan mengetahui tentang niat Riki (DPO)," katanya.

Saat itu Riki datang kerumah dan pinjam motor ke Randy, namun tidak diberikan. Dan waktu mau pulang kerumah, Riki menumpang sama terdakwa karena satu arah. Lalu Riki ditangkap di Tanjung Uma, sedangkan saya melihat dari atas motor mereka terjadi perkelahian antara Riki dan polisi selama 10 menit.

"Setelah itu Riki terjun kebawah bukit. Lalu seseorang yang belakangan diketahui Polisi menghampiri saya memukul kepala dan memborgol saya bawa ke masjid," terangnya.

Selepas itu dia menegaskan karena sama sekali tidak bersalah sehingga tidak mau dihukum.

"Saya tidak bersalah, saya tidak mau dihukum. Bapak dan ibu hakim bebaskan saya. Saya tidak bersalah," kata Randy.

Selepas pembacaan pembelaan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu (31/7/2013) untuk pembacaan putusan.

Terdakwa sendiri dituntut oleh JPU Ratih hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan atas tuduhan kepemilikan shabu seberat 0,3 gram.

Sementara itu, Angel Damanik yang hanya duduk di bangku pengunjung usai persidangan juga menegaskan kalau kliennya tidak bersalah sama sekali. Dia menilai kalau Randy hanya jadi korban, padahal statusnya masih pelajar dan orang kurang mampu.

"Klien saya itu orang baik-baik. Dia orang miskin yang mencari keadilan. Dia hanya korban dan harus dibebaskan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum karena lebih baik membebaskan ratusan orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tegas Angel.

Editor: Dodo