Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencabulan Siswi SMP Negeri 28 Batam

Berkas Herizon Masih Bolak-balik Jaksa-Polisi
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 25-07-2013 | 14:18 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Tersangka Herizon.

BATAM, batamtoday - Berkas perkara pencabulan yang dilakukan Herizon, mantan kepala sekolah SMP Negeri 28 terhadap 14 orang siswanya kembali dikembalikan ke penyidik Kepolisian karena masih belum lengkap.

"Masih P21 dan dikembalikan lagi ke penyidik untuk kedua kalinya," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Kamis (25/7/2013).

Alasan pengembalian, kata Armen karena Jaksa penyidik saat melakukan penelitian berkas menilai masih ada yang perlu dilengkapi lagi.

"Kalau item yang belum lengkap tidak bisa saya beritahukan. Yang pasti masih belum lengkap," ujarnya.

Ketika ditanya apakah status tersangka masih ditahan atau ada penangguhan, Armen menjawab hingga saat ini Herizon masih status tahanan.

"Statusnya ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Armen.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas tersangka pencabulan bernama Herizon yang sebelumnya dikembalikan kepada penyidik Kepolisian. Saat ini  sedang melakukan penelitian berkas perkaranya.

Dikatakan oleh Armen bahwa berkas Herizon yang sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Kepolisian telah diterima kembali pada Jumat (5/7/2013) lalu.

Editor: Dodo