Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Skandal Ismeth Abdullah

Terima Rp 1,2 Miliar dari OB, Politisi PPP Diancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 13-04-2011 | 15:52 WIB
Sofyan-Usman.jpg Honda-Batam

Sofyan, mantan Anggota Komisi IX Keuangan dan Perbankan, serta Anggota Panitia Anggaran Periode 1999-2004

Jakarta, batamtoday- Skandal pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang telah menggunakan Anggaran Otorita Batam 2004-2005 Rp 5,4 miliar juga menyeret politisi PPP Sofyan Usman. JPU KPK yang menyidangkan perkaranya, mendakwa Sofyan Usman menerima dana dari Ismeth senilai Rp 1,2 miliar.

"Sebagai anggota Panitia Anggaran DPR, Terdakwa Sofyan Usman telah menerima pemberian uang," kata JPU, Dwi Aries, ketika membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13//2011).

Sofyan Usman yang juga diduduk sebagai di Komisi IX (Keuangan dan Perbankan) Periode 199-2004, diduga telah menerima pemberian uang Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah melalui Mohammad Iqbal dan Oemar Lubis, pegawai Otorita Batam pada tahun 2004.

JPU menuturkan, pada kurun waktu 24 september 2009 bertempat di restoran Hotel Hilton, Sofyan menerima uang tunai sebesar Rp150juta. "Imbalan uang terkait persetujuan APBN-P tahun anggaran 2004 senilai Rp10 miliar oleh Panitia Anggaran DPR," katanya.

Aries mengatakan, uang itu diberikan Ismeth Abdullah yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Otorita Batam guna menindaklanjuti permintaan yang disampaikan oleh Sofyan karena dinilai meloloskan anggaran Rp 10 miliar untuk Otorita Batam dalam APBN-P. Sofyan, lanjutnya,  pernah meminta bantuan dana untuk pembangunan mesjid kepada Staf Ahli Ketua Otorita Batam, Oemar Lubis.

 "Tolong saya dibantu untuk pembangunan mesjid di Komplek DPR Cakung, Jawa Timur. Saya sudah hutang bahan dan biaya tukang hampir Rp200 juta," ujar Aries menirukan perkataan Sofyan.

Tak berhenti hanya disitu, pada 29 September 2004, Sofyan kembali menerima imbalan uang dari Otorita Batam. Kali ini ia menerima uang lebih besar yakni senilai Rp850 juta dalam wujud 34 lembar Mandiri Traveler Cheque. Cek merupakan tanda terima kasih atas persetujuan usulan APBN Otorita Batam tahun 2005 senilai Rp85 miliar.

 "Terdakwa telah menyampaikan informasi hasil rapat Panja Belanja Pusat yang memutuskan disetujuinya alokasi anggaran sebesar Rp85 miliar dalam usulan APBN 2005 untuk Otorita Batam melalui percakapan telepon dengan Oemar Lubis," tandas JPU

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Selain terlibat korupsi anggaran Otorita Batam 2004-2005, Sofyan Usman juga terjerat kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.