Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat 'KPK' Singapura Dituduh Selewengkan Dana Publik S$ 1,7 Juta
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-07-2013 | 13:41 WIB

SINGAPURA, batamtoday - Seorang asisten direktur Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) telah didakwa dengan 21 pelanggaran, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan. Edwin Yeo Seow Hiong, 39 tahun, dituduh dengan delapan tuduhan penyelewengan sebesar lebih dari S $ 1,7 juta.


Kepala penelitian dan dukungan teknis lapangan CPIB itu juga diduga telah menyalahgunakan uang yang dimaksudkan untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan oleh departemen.

Selan itu, Yeo menghadapi satu tuduhan pemalsuan. Ia juga didakwa dengan 12 tuduhan di bawah Korupsi, Undang-Undang Perdagangan Obat dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Keuntungan).

Untuk ke-12 tuduhan, ia diduga menggunakan beberapa S $ 241.000 yang disetorkan ke rekening bank untuk berjudi di Marina Bay Sands Casino. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan antara 2008 sampai September 2012.

Selama persidangan, pria berkacamata ini meminta waktu untuk menyelesaikan urusan keluarganya, serta membuat representasi sendiri dan mempersiapkan diri untuk membuat pembelaan. Dalam persidangan, Yeo juga berharap majelis hakim bisa memutuskan nilai denda jaminan yang rendah. 

Tapi jaksa tetap meminta jaminan sebesar S $ 500.000, mengingat seriusnya tuduhan dan pengadilan sendiri juga setuju. Jika dia dihukum karena penyalahgunaan, Yeo bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup dan denda untuk setiap biaya yang dikeluarkan.

Untuk pemalsuan, seseorang bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda. Sementara, jika terbukti bersalah menggunakan manfaat dari tindak pidana, Yeo menghadapi maksimal penjara tujuh tahun dan denda S$500.000 S pada setiap tagihan.

Dalam dua dekade terakhir, ada dua kasus yang melibatkan petugas CPIB dan diputuskan bersalah. Pada tahun 1997, Chan Toh Kai, seorang penyelidik khusus senior CPIB, dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena berselingkuh.

Pada tahun 2002, Sogamaran Gopal Ramachandran, seorang petugas peneliti senior dengan CPIB, dipenjara dua tahun karena menerima gratifikasi untuk membocorkan informasi rahasia tentang penyelidikan dua petugas polisi yang melekat pada Hak Kekayaan Intelektual Cabang Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Singapura. (*)

sumber: Channel NewsAsia