Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Hakim PN Batam Diperiksa oleh Pengawas Pengadilan Tinggi
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 23-07-2013 | 17:48 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Kantor Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Dua orang hakim Pengadilan Negeri Batam yakni Merrywati dan Ranto Indrakarta yang saat ini sudah pindah tugas ke Kalimantan diperiksa oleh pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terkait persidangan perdata saham CV Prima antara Kinning selaku penggugat dan Patrick selaku tergugat.

Informasi yang dihimpun oleh batamtoday, pemeriksaan dua hakim yang menjadi Majelis Hakim perkara perdata tersebut dilakukan seminggu yang lalu yakni Senin (15/7/2013).

Pemeriksaan tersebut diduga merupakan tindak lanjut atas laporan pihak tergugat melalui penasehat hukumnya Ade Triny karena pembacaan putusan yang selalu diundur sampai puluhan kali.

"Iya, memang ada pemeriksaan karena lama kali pembacaan putusan perkara perdata kemarin. Saya yang laporkan ke PT," kata Ade kepada batamtoday, Selasa (23/7/2013).

Sementara, Hakim Merrywati yang dikonfirmasi batamtoday juga mengakui adanya pemeriksaan oleh Pengadilan Tingga terhadap dirinya.

"Memang ada diperiksa sama orang PT minggu lalu," pengakuan Merrywati.

Akan tetapi Merry enggan membeberkan perihal pemeriksaan tersebut.

"Diperiksa karena putusan dissenting opinion," kata Merry singkat.

Editor: Dodo