Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 4,5 Kg Shabu, Guru Ngaji Terancam Hukuman Mati
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 23-07-2013 | 16:24 WIB
Aslamiah,_Terdakwa_Kurir_Shabu-Shabu_Terancam_Hukuman_Mati.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mia saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Tsuwaibatul Aslamiah alias Shiffa Aslam alias Mia (33), gadis lajang yang bekerja sebagai guru ngaji terancam hukuman mati karena membawa narkotika jenis shabu seberat 4,5 kilogram dari Malaysia.

Persidangan pada Selasa (23/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam diawali dengan pemeriksaan saksi penangkap dari Sat Narkoba Polda Kepri. Saksi mengatakan terdakwa ditangkap di pelabuhan tikus Pantai Tanjung Memban, Nongsa pada tanggal 5 Maret 2013.

"Terdakwa membawa tiga buah tas yang berisi 4,5 kilogram dengan harga diperkirakan Rp8 miliar di pasaran gelap," kata saksi penangkap.

Saksi juga mengatakan, berdasarkan pengakuan terdakwa kalau wanita yang tinggal di Jakarta tersebut sudah ketiga kalinya membawa shabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Terdakwa ketangkap tangan membawa shabu. Dia juga mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya," tegas saksi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kamu terancam hukuman mati," kata Jack Octavianus, ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

Editor: Dodo