Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana RTLH

Didakwa Pasal Berlapis, Mantan Kabid PSDS Karimun Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles
Selasa | 23-07-2013 | 15:49 WIB
sidang_korupsi_rtlh_karimun.jpg Honda-Batam
(Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (PSDS) Kabupaten Karimun terdakwa Jasni SE bin Ahmad (55) mengajukan eksepsi setelah didakwa dengan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa, dalam sidang perdana korupsi dana pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (23/7/2013).

Dalam dakwaan JPU Muhammad Ansori SH dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu, mengatakan, terdakwa Jasni dijerat dengan pasal 12 huruf 2 UU 31 tahun 1999 dalam dakwaan alternatif pertama dan Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan alternatif kedua.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa keberatan dan menyatakan kepada ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo SH untuk melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Dalam dakwaannya, Ansori mengatakan penetapan tersangka Jasni dilakukan atas permintaan fee atau bagian dari dan alokasi biaya pembangunan rumah masing-masing warga miskin penerima dana RRTLH yang didanai dari APBD Kepri dan APBD Kabupaten Karimun tahun 2011.

"Tersangka Jasni sebagai PPTK dan verifikator serta monitoring Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni Termasuk Sanitasi Keluarga Kabupaten Karimun 2011, diduga telah menerima fee mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta dari masing-masing warga penerima RTLH di setiap pencairan dana," ujarnya.

Hal itu dibuktikan atas puluhan juta rupiah transfer dana yang dilakukan ketua kelompok masing-masing penerima RRTLH di sejumlah kecamatan dan desa di Karimun, hingga dari total fee yang diterimanya mencapai Rp87 juta lebih.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Editor: Dodo