Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Tagihan Rp49 Juta, Sales Oli Diancam 4 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 23-07-2013 | 14:26 WIB

BATAM, batamtoday - Herry Dianto alias Aboy, supervisor sales oli di PT Prima Karya Nusa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena telah melakukan penggelapan uang tagihan penjualan oli pelumas mobil merek Mobil-1 sebesar Rp49 juta. Terdakwa diancam hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (23/7/2013), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solichin saat pembacaan dakwaan mengatakan bahwa terdakwa bertugas melakukan tagihan ke bengkel-bengkel dan dealer.

"Namun terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan tersebut," kata Nur.

Akhirnya saksi korban selaku direktur PT Prima Karya Nusa melakukan pengecekan ke sejumlah bengkel yang menjadi langganan.

"Setelah dilakukan pengecekan dan menanyakan tagihan ternyata sudah dibayarkan," ujarnya.

Setelah itu saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib karena telah merugikan perusahaan sebesar Rp49 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selepas pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Jack Octavianus, Cahyono dan Thomas Tarigan menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor: Dodo