Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Membunuh Istri Karena Temukan Kondom dan Dendam

Sebelum Membunuh, Joni Bersetubuh dengan 3 PSK dalam Satu Malam
Oleh : Ali
Rabu | 13-04-2011 | 03:05 WIB
joni2.gif Honda-Batam

Tersangka Afui alias Joni, pembunuh berdarah dingin berhasil ditangkap petugas Polsek Lubuk Baja, tampak Joni ketika diperiksa di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa, 12 April 2011. (Foto: Andri).

Batam, Batamtoday - Afui alias Joni (30), tersangka pembunuhan kekasihnya Elin (27) dengan 19 tusukan, mengaku membunuh karena sakit hati menemukan kondom di dalam tas korban (istrinya) yang baru pulang kerja sebagai pemijit Angel Massage, Nagoya, dan ada unsur dedam. Sebelum membunuh korban, Joni melampiaskan hasratnya kepada 3 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bukit Senyum.

Dia (Korban.red) pernah memasukkan saya ke penjara karena tuduhan penganiayaan, dan menyuruh saya melakukan bunuh diri pakai pisau," kata Joni setelah dibekuk polisi usai bersembunyi selama enam hari di hutan Batam Center, kepada wartawan Selasa 12 Maret 2011 malam di Mapolsek Lubuk Baja.

Joni mengatakan, setelah koran menyuruh dirinya melakukan bunuh diri (pada saat pembicaraan lewat telpon seluler), dirinya tidak menerima dan menjawab sebelum aku bunuh diri, aku akan bunuh kamu.

Sementara itu Kapolsek Lubuk Baja Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Krisman mengatakan sebelum tersangka melakukan pembunuhan, tersangka sudah merencanakan dengan membawa sebilah pisau dapur yang dibawa dari rumahnya di Botania Blok B no 8. Dan menunggu korban di pujasera Avava, Nagoya bersama temannya Acang.

"Tersangka menunggu korban di Avava sambil menegak minuman beralkohol, karena tak juga kunjung melintas, tersangka pergi ke Bukit Senyum dan memenuhi hasratnya dengan menggauli 3 cewek malam itu," terang Krisman.

Setelah puas dengan hasratnya, lanjut Krisman tersangka kembali lagi ke Avava, karena tersangka tahu kalau korban akan melewati lokasi tersebut. Dan setelah beberapa saat, korban melintas menggunakan sepeda motor pribadinya seorang diri.

"Tersangka punya firasat kalau korban bakal melintasi lokasi itu," ujar Krisman.

Melihat korban melintas, lanjut Krisman, tersangka bergegas mengambil sepeda motornya dan melakukan pengejaran seorang diri. Setelah tidak jauh dari lokasi Avava, tersangka menyetop korban dan langsung melakukan penikaman secara membabi buta.

"Dari hasil Visum dokter Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Sekupang, pada luka luar di temukan luka tusuk sebanyak 19 tusukan yg terdapat di punggung, dada kiri atas, tangan kiri, dan tangan kanan," terang Krisman. Masih kata Krisman, tersangka meninggalkan korbannya begitu saja setelah membunuh dengan meninggalkan pisau yang sudah bercap darah segar yang telah berbengkok-bengkok, menuju kawasan hotel Utama, dan beberapa lokasi lainnya seperti perumahan Taman Raya, Nongsa dan didalam hutan yang ada diantara belakang perumahan Botania dan Taman Raya tempat Joni di bekuk.

"Didalam hutan itu, ada gubuk yang memang sudah dibangun oleh orang lain," ujar Krisman, lanjutnya lagi, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Motif pembunuhan berencana ini karena ada unsur sakit hati tersangka kepada korbannya Elin asal Karawang.

Akibatnya, terang Krisman. tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.